Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Analisis Castro Soal Hak Angket DPRD Kaltim di Aksi 21 April: Mudah di Aturan, Berat di Komitmen Politik

Bayu Rolles • Selasa, 21 April 2026 | 19:55 WIB
LAUTAN MASSA: Ribuan pengunjuk rasa saat memadati depan Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Selasa (21/4). Aksi yang menuntut audit terhadap relasi kekuasaan ini berlangsung hingga malam hari. (FOTO: RAMA SITOHANG/KP)
LAUTAN MASSA: Ribuan pengunjuk rasa saat memadati depan Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Selasa (21/4). Aksi yang menuntut audit terhadap relasi kekuasaan ini berlangsung hingga malam hari. (FOTO: RAMA SITOHANG/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Gelombang aksi unjuk rasa 21 April 2026 yang menuntut DPRD Kaltim bersikap aktif dalam menjalankan fungsi pengawasannya berbuah pada pernyataan sikap parlemen.  DPRD mengaku siap menjalankan hak angket atas sejumlah kebijakan nirempati dan terindikasi praktik KKN.

Namun, bagi Herdiansyah Hamzah, wacana penggunaan hak angket sepenuhnya kembali pada kemauan politik DPRD. Secara regulatif, jelas dia, syarat pengajuannya tidak rumit. UU Pemerintahan Daerah mensyaratkan minimal 10 anggota DPRD sebagai pengusul. Dengan komposisi 55 anggota dewan di Karang Paci, angka itu setara dukungan dari setidaknya dua fraksi. “Persoalannya tinggal siapa yang berani mengonkretkan kesepakatan itu menjadi usulan resmi hak angket,” ujarnya.

Baca Juga: Aspirasi Mahasiswa Diterima, DPRD Kaltim Segera Gelar Rapim Bahas Hak Angket

Dari sisi administrasi, mekanismenya pun relatif sederhana. Usulan yang diajukan oleh minimal 10 anggota akan diteruskan ke unsur pimpinan DPRD, lalu dijadwalkan dalam rapat paripurna. Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan akan membahas dan menentukan apakah usulan itu disetujui, dengan syarat mendapat dukungan dua pertiga dari total anggota.

Namun, pengalaman di sejumlah momentum sebelumnya menunjukkan, dorongan serupa kerap kandas di tengah jalan. Ada saja dinamika yang membuat agenda tersebut “masuk angin”. Alhasil, upaya mendorong penggunaan hak pengawasan DPRD. Entah angket, interpelasi, maupun pernyataan pendapat, sering berujung kompromi politik.

“Yang tidak sederhana itu justru komitmen dan keseriusan DPRD sendiri untuk mengaktifkan hak tersebut,” tegasnya. Karena itu, pria yang akrab disapa Castro itu menilai peran publik. Terutama mahasiswa dan masyarakat sipil krusial untuk mengawal komitmen tersebut. Dukungan dewan di hadapan massa aksi tidak boleh berhenti sebagai pernyataan simbolik DPRD saat menghadapi massa aksi.

Baca Juga: Ketua Fraksi Golkar Minta Maaf: Akui Pengawasan DPRD Kaltim Lemah dan Anggaran Tak Masuk Akal

“Perlu energi lebih untuk memastikan itu berjalan. Kalau hanya berharap pada kesadaran internal dewan, akan sulit,” katanya. Terkait aksi massa yang bergeser ke Kantor Gubernur namun tidak direspons langsung oleh kepala daerah. Kata dia, situasi tersebut sudah dapat diprediksi sejak awal. Indikasinya terlihat dari pemasangan kawat berduri di sekitar kantor gubernur.

“Sejak awal sudah terlihat ada ketidaksiapan untuk mempertanggungjawabkan kebijakan politik yang dinilai tidak berpihak pada publik,” katanya. Lebih jauh, sebut dia, juga menyoroti pembatasan terhadap jurnalis yang hendak meliput di kawasan kantor gubernur saat aksi berlangsung. Menurutnya, hal itu menjadi cerminan buruk relasi antara pemerintah dan rakyat. “Gedung itu dibangun dari uang rakyat, tetapi rakyat justru dibatasi aksesnya. Ini tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang lahir dari pilihan rakyat,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#aksi 21 april #demo 21 april #hak angket DPRD Kaltim #pemprov kaltara #Herdiansyah Hamzah