Sikap Fraksi PKB Soal Tuntutan Demo 214: Hak Angket DPRD Kaltim Tak Bisa Terburu-buru

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 23 April 2026 | 05:55 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih bersikap hati-hati dalam merespons tuntutan massa aksi 214 yang mendesak DPRD Kaltim mengaktifkan hak angket atas sejumlah kebijakan pemerintah. 

Sikap itu diambil untuk memastikan setiap langkah yang diambil tidak gegabah dan tetap berada dalam koridor mekanisme yang berlaku. Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Menurutnya, penggunaan hak angket bukan perkara sederhana.

Baca Juga: Analisis Castro Soal Hak Angket DPRD Kaltim di Aksi 21 April: Mudah di Aturan, Berat di Komitmen Politik

Ia mensyaratkan adanya kajian matang serta dukungan lintas fraksi agar instrumen pengawasan tersebut benar-benar bisa dijalankan. “Tidak bisa begitu saja diaktifkan. Ada mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.

Meski berhati-hati, PKB memastikan tuntutan publik tidak akan diabaikan. Aksi 214, kata Damayanti, justru menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan refleksi. Aspirasi yang mengemuka dinilai sebagai catatan penting yang perlu disikapi secara serius. “Ini momen dewan mengoreksi diri,” katanya.

Baca Juga: Aliansi Rakyat Kaltim Ultimatum DPRD: Pakta Integritas Bukan Seremoni, Segera Gulirkan Hak Angket!

PKB juga akan mendalami isi pakta integritas yang telah diteken di hadapan massa pada aksi 21 April lalu. Langkah ini dianggap penting agar sikap yang diambil tidak sekadar reaktif, melainkan berdasar pada pemahaman utuh terhadap substansi tuntutan. “Semua akan ditelaah lebih dulu, didalami di internal fraksi PKB,” ucapnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Sumber : Kaltim Post
aksi 21 april hak angket DPRD Kaltim fraksi pkb dprd kaltim damayanti