TENGGARONG – Polisi telah menahan seorang perempuan berinisial RW, ibu kandung dari bayi baru lahir yang ditemukan meninggal dunia dalam perkara di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan peran pihak lain dalam rangkaian kejadian tersebut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan bahwa RW telah diamankan dan menjalani penahanan sejak Jumat. “Sudah diamankan dan dilakukan penahanan mulai hari Jumat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026). Hari menjelaskan, untuk sementara tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut baru ibu bayi. Adapun pihak lain yang disebut dalam rangkaian penyelidikan masih didalami perannya.
“Untuk saat ini ibu bayi, untuk lainnya anggota masih melakukan penyelidikan,” katanya. Kasus ini bermula dari informasi pihak RSUD A.M. Parikesit kepada kepolisian pada Kamis (23/4/2026) sore. Saat itu, rumah sakit melaporkan adanya seorang perempuan yang menjalani tindakan medis pascapersalinan, namun bayi yang dilahirkan tidak berada di rumah sakit.
Baca Juga: Sebut Ada BUMD Hanya Perkaya Internal, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri: 70 Persen Habis buat Gaji
Petugas kemudian mendatangi rumah sakit dan melakukan pemeriksaan awal setelah tindakan medis terhadap perempuan tersebut selesai. Dari rangkaian pemeriksaan, polisi mendapat petunjuk bahwa bayi baru lahir itu diduga telah meninggal dunia dan sempat dikuburkan di lokasi lain.
Penyidik lalu menelusuri lokasi penguburan bayi tersebut. Dari proses itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam rangkaian penyelidikan, polisi juga mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau membantu setelah kejadian. Namun, polisi belum menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka.
Penyidik masih menelusuri apakah mereka mengetahui, membantu, atau memiliki peran lain dalam perkara tersebut. “Iya, semua dilakukan pendalaman dalam penyelidikan,” ujar Hari. Barang bukti yang diamankan antara lain kain, tas, alat gali, dan satu unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Baca Juga: PDAM Kukar Gandeng Swasta Bangun IPA Bekotok 250 Liter per Detik, Bupati Jamin Tarif Tak Naik
Selain memeriksa saksi dan tersangka, polisi juga melakukan autopsi serta pengambilan sampel DNA untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum. Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan perampasan nyawa anak yang baru dilahirkan serta dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Polisi masih melanjutkan penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan mendalami kemungkinan peran pihak lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki