KALTIMPOST.ID, WASHINGTON – Ketegangan antara Donald Trump dan Iran memasuki babak krusial. Konflik militer yang telah berlangsung selama dua bulan kini dihadapkan pada batas waktu hukum yang menentukan kelanjutan operasi Amerika Serikat.
Sesuai ketentuan War Powers Act, Presiden AS hanya memiliki waktu 60 hari untuk mengerahkan pasukan tanpa persetujuan Kongres.
Tenggat itu jatuh pada 1 Mei, sehingga Trump harus segera mengantongi restu legislatif jika ingin melanjutkan operasi militer terhadap Iran.
Baca Juga: Skuad Borneo FC Komplet, Fabio Lefundes Lebih Tenang
Aturan tersebut mewajibkan presiden melaporkan aksi militer kepada Kongres dalam waktu 48 jam sejak dimulai. Setelah itu, pengerahan pasukan hanya bisa berlangsung maksimal 60 hari, kecuali ada persetujuan tambahan.
Kongres sendiri dapat memberikan perpanjangan selama 30 hari, atau menyetujui operasi jangka panjang melalui resolusi bersama DPR dan Senat.
Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Kongres terkait kelanjutan perang tersebut. Situasi ini membuat posisi Trump berada dalam tekanan, baik secara politik maupun hukum.
Pengamat hukum internasional menilai, jika melewati batas 90 hari tanpa persetujuan Kongres, secara aturan presiden wajib menghentikan operasi militer.
Baca Juga: 3 Pemain Borneo FC Dipanggil Timnas, Ezzi Buffon Termuda di Skuad ASEAN Cup 2026
Meski begitu, dalam praktiknya, sejumlah presiden AS sebelumnya kerap mengabaikan ketentuan ini dengan alasan konstitusionalitas.
Dengan negosiasi yang belum menemukan titik temu, peluang Trump untuk mendapatkan persetujuan Kongres masih menjadi tanda tanya. Sementara itu, konflik yang terus berlangsung berpotensi memperpanjang ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Editor : Uways Alqadrie