KALTIMPOST.ID-Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kaltim Jarwoko menegaskan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara bukan sekadar program, melainkan kewajiban negara yang diamanatkan langsung dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal itu disampaikannya dalam Sarasehan Pendidikan bertema Penguatan Tata Kelola dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan Pendidikan untuk Mewujudkan Sistem Pendidikan Nasional yang Berkualitas, Inklusif, dan Berkeadilan di Hotel Fugo Samarinda, Sabtu (2/5).
“Pendidikan bermutu itu adalah kewajiban. Bukan sunah. Jadi kalau wajib itu ya harus dilakukan,” tegas Jarwoko.
Ia mengingatkan, pada Pasal 11 UU Sisdiknas menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan, kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada dikotomi antara pusat dan daerah dalam membangun pendidikan.
“Pemerintah dan pemerintah daerah itu adalah satu bagian yang sejalan. Mereka adalah satu jalan yang bersama-sama,” ujarnya.
Menurut dia, pendidikan bermutu berarti layanan pendidikan yang memenuhi atau bahkan melampaui standar nasional pendidikan.
Tantangannya, masih ada gap atau jarak panjang antara kebijakan pusat, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan, baik secara geografis maupun pemahaman.
Untuk menjembatani kesenjangan itu, BPMP hadir sebagai penghubung layanan mutu agar kebijakan nasional lebih dekat dengan kebutuhan daerah dan sekolah.
“Kalau ingin membangun keberhasilan nasional, bangunlah keberhasilan di daerah-daerah,” katanya.
Ia menekankan, mutu pendidikan harus dibangun bertahap namun konsisten, hingga seluruh satuan pendidikan mampu memenuhi standar yang sama.
“Mari kita bangun tahun ini mana yang bermutu, tahun berikutnya bertambah lagi sekolahnya bermutu, hingga akhirnya semua sekolah bermutu,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.