KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Niko Hendro, Andi Jhon Erik alias Lae, dan Syuria Ehrikals, tiga terdakwa perkara perakitan molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025 menjalani sidang putusan, Kamis, 7 Mei 2026. Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menilai ketiganya terlibat dalam perencanaan perakitan bahan peledak tersebut. Dari rangkaian persidangan, majelis menyebut ada keterkaitan peran masing-masing terdakwa dari rencana perakitan hingga pengadaan bahan-bahan yang digunakan untuk merakit molotov.
Atas dasar itu, ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 bulan 10 hari.“Menjatuhkan putusan selama 8 bulan 10 hari untuk masing-masing terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Fatkur Rochman saat membacakan amar putusan. Didampingi hakim anggota, Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti, ketua majelis menilai tuntutan jaksa dari Kejari Samarinda telah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul sepanjang persidangan. Mulai dari keterangan para saksi hingga alat bukti yang dihadirkan.
Hakim juga menyatakan pasal yang digunakan jaksa telah tepat, yakni Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal itu menggantikan konstruksi dakwaan awal yang sebelumnya masih menggunakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 serta Pasal 187 bis KUHP lama.
Meski demikian, vonis majelis lebih ringan 20 hari dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta ketiganya dihukum 9 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis juga menyinggung dua nama yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Andis dan Edi Susanto alias Kepet. Keduanya disebut sebagai pihak yang menginisiasi rencana perakitan molotov bersama para terdakwa yang kini telah diadili.
Dalam putusan itu, majelis turut mengurai peran masing-masing terdakwa. Untuk Niko Hendro dan Andi Jhon Erik alias Lae, disebut ikut terlibat dalam pembahasan rencana perakitan serta membantu mengantarkan bahan-bahan, mulai dari botol kaca, kain perca, hingga pertalite ke empat mahasiswa yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah. Dan baru alam menjalani sidang putusan pada 11 Mei nanti. Sementara Syuria Ehrikals dinilai berperan sebagai penyandang dana untuk membeli bahan-bahan tersebut. (riz)
Editor : Muhammad Rizki