KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Terdakwa Agus Hari Kesuma memanfaatkan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang meringankan, yakni Irman Syahriar dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 12 Mei 2026.
Irman dihadirkan untuk memberi pandangan dari perspektif hukum administrasi negara, khususnya terkait tata kelola anggaran hibah DBON yang dikucurkan Pemprov Kaltim pada 2023. Dalam keterangannya, Irman menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, ada tiga unsur utama yang menjadi ukuran sah atau tidaknya sebuah kebijakan. Yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.
“Tiga aspek ini jadi parameter apakah keputusan atau kebijakan yang berkaitan administrasi negara dapat dikatakan sah atau cacat hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama didampingi Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya itu.
Menurut Irman, posisi AHK saat itu melekat secara ex-officio sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Termasuk dalam mengawal dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang di dalamnya terdapat pos hibah untuk DBON.
Baca Juga: Sidang Hibah DBON Kaltim: Ahli Keuangan Negara Bongkar Celah Prosedural
Dia menilai, penetapan AHK sebagai pengguna anggaran melalui surat keputusan gubernur merupakan bentuk atribusi sekaligus delegasi kewenangan yang sah. Karena itu, dari sudut administrasi negara, kebijakan tersebut tidak dapat langsung disebut cacat hukum. “Pengangkatan melalui SK itu bentuk kewenangan yang sah dari kepala daerah kepada perangkat daerah. Dari segi administrasi negara ini bukan cacat hukum,” katanya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga menyinggung dasar regulasi DBON, mulai dari Perpres Nomor 86 Tahun 2021 hingga Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang menjadi landasan daerah menjalankan program tersebut, termasuk penganggarannya melalui APBD.
Irman menilai, perubahan bentuk DBON dari tim koordinasi menjadi lembaga merupakan langkah kebijakan yang lahir karena adanya benturan norma. Sebab, aturan hibah di daerah mensyaratkan penerima berbentuk lembaga. Disebutnya, kondisi itu bisa dilihat sebagai diskresi pejabat, sepanjang tetap berpedoman pada asas pemerintahan yang baik. Kebijakan diskresi, kata dia, tidak bisa otomatis diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Tiga Mantan Anggota DPRD Mengaku Tak Pernah Bahas Hibah Rp 100 Miliar
“Bentuk diskresi atau kebijakan itu tak bisa serta-merta dikategorikan jadi perbuatan melawan hukum. Tetap perlu diuji,” ucapnya. Soal pembentukan sekretariat DBON yang dituangkan melalui SK gubernur hingga diformalkan lewat notaris, Irman mengakui ada potensi persoalan administratif. Sebab, pembentukan unit kerja idealnya merujuk pada struktur organisasi pemerintahan yang diatur perundang-undangan.
Kalau pembentukannya tidak sepenuhnya sesuai struktur formal perangkat daerah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai cacat administratif, khususnya pada aspek kelembagaan. Namun, ia menegaskan, cacat administratif tidak otomatis bermakna tindak pidana. “Dalam doktrin hukum administrasi negara, pelanggaran prosedur atau struktur lebih tepat dikenakan sanksi administratif, kecuali terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja,” tegasnya.
Irman juga menilai penilaian terhadap pengelolaan dana hibah harus dilihat secara utuh. Mulai dari proses penganggaran di APBD, mekanisme penyaluran, hingga penggunaan akhir anggaran tersebut. Menurut dia, penentuan ada tidaknya penyimpangan seharusnya mengacu pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan.
“Karena administrasi negara itu kuncinya kewenangan. Yang menguji tentu lembaga yang memang punya mandat memeriksa,” ujarnya. Usai pemeriksaan ahli, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara pada 18 Mei 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (riz)
Editor : Muhammad Rizki