KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam agenda pembacaan tuntutan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) yang berlangsung saat dirinya menjabat sebagai menteri.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Dana Misterius Rp39 Triliun di Bank, Diduga Milik Koruptor Kabur
Dalam persidangan, JPU menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dan menimbulkan kerugian negara dengan nilai fantastis.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa kurungan selama 180 hari akan dijalankan.
Tak berhenti di situ, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun lebih.
Jaksa menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset terdakwa akan disita. Jika aset tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan selama sembilan tahun penjara akan dikenakan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perkara ini menjadi sorotan karena terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ambil Magister Teologi di Lapas Cibinong
Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukum.
Editor : Uways Alqadrie