Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Redistribusi BPJS Kaltim Semrawut, Agus Aras Peringatkan Risiko Layanan Kesehatan Warga Miskin Terputus

Bayu Rolles • Kamis, 14 Mei 2026 | 06:44 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agus Aras.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agus Aras.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebijakan Pemprov Kaltim yang mengembalikan pembiayaan iuran peserta BPJS Kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota masih menyelipkan pertanyaan. Hingga kini, kejelasan kapan kebijakan itu benar-benar diberlakukan belum juga jelas. Dan malahan justru muncul kekhawatiran jika layanan kesehatan warga miskin bisa terputus di tengah ketidakpastian administrasi itu.

Di tengah polemik itu, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, mengingatkan persoalan ini tak bisa dipandang semata sebagai urusan teknis anggaran.  Kata dia, Ada hak dasar masyarakat yang dipertaruhkan. Karena itu, sinkronisasi data jadi kunci penting untuk memastikan tak adanya warga yang kehilangan haknya.

Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, lalu Dinas Sosial (Dissos) Kaltim, mesti secepatnya menggandeng perangkat di kabupaten/kota untuk memastikan data penerima bantuan itu akurat sebelum kebijakan kembali digulirkan.

“Secara data, Diskes dan Dissos yang lebih memahami daftar nama-nama yang diredistribusi. Kami di dewan mendorong agar hak kesehatan masyarakat jangan sampai hilang hanya karena urusan administratif,” katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dinkes Kaltim Jelaskan Nasib 49 Ribu Peserta BPJS Samarinda, Pastikan Tetap Aktif Hingga Juli 2026 

 

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Timur, Bontang, dan Berau itu menilai cara mengeksekusi kebijakan tersebut saat ini benar-benar menambah persoalan. Redistribusi kepesertaan, kata dia, semestinya dirancang sejak awal tahun anggaran, bukan ketika APBD sudah berjalan.

Karena dilakukan di tengah tahun anggaran, pemerintah daerah dipaksa bergerak tergesa. Kabupaten/kota akhirnya harus menyesuaikan pembiayaan secara mendadak, termasuk menggeser pos anggaran yang sudah direncanakan. Di sejumlah daerah, itu bukan perkara sederhana. Semua itu, lanjut Politikus Demokrat ini, butuh persetujuan lintas instansi dan proses birokrasi yang panjang.

“Harusnya kebijakan teknokratik seperti ini sudah ada mitigasinya sejak awal. Jangan dilakukan saat anggaran sedang berjalan karena akan membuat pemerintah kabupaten/kota kerepotan melakukan pergeseran anggaran yang melibatkan banyak pemangku kebijakan,” ujarnya.

Agus menyebut daerah tidak punya banyak pilihan jika ingin memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan pembahasan APBD Perubahan untuk menambah alokasi pembiayaan peserta yang terdampak.

Selain itu, validasi ulang terhadap warga dalam kelompok desil bawah juga dinilai penting. Warga yang masih masuk kategori miskin atau rentan harus segera dimasukkan kembali ke skema jaminan, baik melalui provinsi maupun program pembiayaan kesehatan lain yang tersedia.

Di saat yang sama, Agus mendorong pemerintah kabupaten/kota mulai mencari ruang fiskal baru. Kenaikan Pendapatan Asli Daerah, menurut dia, bukan lagi pilihan jangka panjang, melainkan kebutuhan mendesak untuk menutup beban kesehatan setelah bantuan keuangan dari provinsi dikurangi.

Namun bagi Agus, inti masalahnya bukan semata soal siapa menanggung iuran. Yang lebih penting adalah jangan sampai kebijakan delegatif ini justru melahirkan korban, di mana masyarakat yang kehilangan akses berobat karena negara gagal menyusun transisi.

“Poinnya adalah mitigasi teknis. Jangan sampai kebijakan teknis dari dinas provinsi ke dinas kabupaten/kota ini justru mengorbankan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Kita butuh solusi nyata agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Redistribusi BPJS Kaltim #Redistribusi PBPU BP Kaltim #dprd kaltim