KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemprov Kaltim mulai menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengembalian dana kelebihan pembayaran program Beasiswa Gratispol Pendidikan tahun anggaran 2025 senilai Rp1,05 miliar.
Sebanyak 228 mahasiswa dari puluhan perguruan tinggi kedapatan menerima dana ganda, membuat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim bergerak cepat menyurati pihak kampus guna mengejar tenggat waktu penyelesaian selama 60 hari kalender.
Dikonfirmasi perihal rekomendasi itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, memastikan bahwa pemerintah sudah menyurati kampus atas temuan tersebut.
Pihak kampus, kata dia, juga sedang memeroses pengembalian dana ke pemerintah, dan saat ini sudah ada beberapa kampus yang mengembalikan.
"Dana itu dikembalikan kampus ke pemerintah karena mahasiswa dapat beasiswa lain," ucap Dasmiah saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (27/5/2026).
"Kami sudah ada datanya. Sebagian sudah mengembalikan. Sekitar 60 persen, kampus sudah mengembalikan dana," tambahnya. Dalam proses perbaikan itu, BPK diketahui memberi batas waktu kepada Pemprov Kaltim untuk bisa diselesaikan paling lambat 60 hari kalender setelah laporan hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah.
Apakah Pemprov bisa menyelesaikan dengan waktu 60 hari tersebut? Dasmiah memastikan akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tepat waktu.
"Insyaallah bisa kita selesaikan tepat waktu. Sekarang aja sudah 60 persen, lebib baik lagi sebelum batas waktu bisa diselesaikan, akan diupayakan nanti," tutupnya.
Data yang dihimpun media ini, sekitar 228 mahasiswa yang dilaporkan menerima beasiswa ganda alias dobel, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp 1,05 miliar, dan ereka berasal dari puluhan perguruan tinggi. (riz)
Berikut daftar perguruan tingginya:
Politeknik Ilmu Pelayaran Balikpapan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Kaltim
Politeknik Negeri Balikpapan
Politeknik Negeri Samarinda
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara Sangatta
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda
STAI Balikpapan
STAI Sangatta Kutai Timur
STIKES Dirgahayu Samarinda
STMIK Borneo Internasional
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Universitas Balikpapan
Universitas Gunadarma
Universitas Hasanuddin
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Universitas Kutai Kartanegara
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Universitas Mulia
Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur
Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
Editor : Muhammad Rizki