Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jaksa Bongkar Celah Hukum Korupsi DBON Kaltim: Sebut DBON Hanya Dokumen Perencanaan, Bukan Lembaga!

Bayu Rolles • Rabu, 3 Juni 2026 | 06:30 WIB
AGENDA TUNTUTAN: Terdakwa Zairin Zain (kanan) dan Agus Hari Kesuma saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari JPU Kejati Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus korupsi dana hibah DBON senilai puluhan miliar ini menyeret keduanya ke kursi pesakitan. (FOTO: BAYU ROLLES/KALTIM POST)
AGENDA TUNTUTAN: Terdakwa Zairin Zain (kanan) dan Agus Hari Kesuma saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari JPU Kejati Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6). (FOTO: BAYU ROLLES/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim menyatakan bahwa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, secara hukum tidak sah menerima dana hibah senilai Rp 100 miliar. Karena hakikatnya berstatus dokumen perencanaan berdasarkan Perpres 86/2021 dan bukan institusi berbadan hukum.

Dalam sidang pembacaan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6/2026), jaksa membeberkan bahwa mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma (AHK) sengaja menginisiasi pembentukan lembaga penerima hibah ini demi mengakali batasan regulasi Permendagri Nomor 84/2022.

Di mana seluruh pengelolaan anggaran kluster Tim Koordinasi DBON Kaltim senilai Rp 31 miliar resmi diklasifikasikan sebagai kerugian total negara akibat digunakan untuk pembayaran honorarium pengurus tanpa dasar hukum yang jelas.

JPU menuntut Agus Hari Kesuma dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sementara Zairin Zain dituntut 6 tahun penjara. "DBON pada dasarnya merupakan dokumen perencanaan, bukan sebuah lembaga," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan.

Baca Juga: Sidang DBON Kaltim: Ahli Meringankan Sebut Cacat Administrasi Tak Bisa Langsung Dipidana

Memang, dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD, pemerintah daerah diarahkan mengalokasikan anggaran untuk mendukung program DBON. Namun pelaksanaannya seharusnya dilakukan melalui tim koordinasi yang dipimpin kepala daerah dan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga.

Fakta yang terungkap di persidangan justru berbeda dengan konsep tersebut. Di Kaltim, dukungan anggaran justru diwujudkan dalam bentuk hibah daerah dengan nilai fantastis mencapai Rp100 miliar.

Nilai yang besar itu kemudian dinilai berbenturan dengan aturan pemberian hibah daerah. Untuk mengakomodasi penyaluran anggaran, muncul gagasan membentuk DBON sebagai lembaga berbadan hukum agar memenuhi syarat sebagai penerima hibah.

Jaksa menyebut usulan tersebut berasal dari Agus Hari Kesuma yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, sekaligus instansi yang membidangi program DBON.

"Usul pembentukan lembaga penerima hibah itu datang dari terdakwa Agus selaku Kepala Dispora," ungkap jaksa.

Lembaga tersebut kemudian dibentuk sebelum Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani. Dalam struktur yang disusun, Agus Hari Kesuma menjabat Kepala Sekretariat DBON Kaltim, sementara Zairin Zain dipercaya sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat.

Baca Juga: Sidang Hibah DBON Kaltim: Ahli Keuangan Negara Bongkar Celah Prosedural

Setelah dana hibah dicairkan, pengelolaannya tidak sepenuhnya berada di bawah DBON. Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Zairin, dana hibah turut disalurkan dengan format dikerjasamakan ke beberapa organisasi olahraga di Kaltim. 

Rinciannya, KONI Kaltim menerima Rp43,5 miliar, DBON Kaltim Rp31 miliar, NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar, BAPOPSI Rp2,5 miliar, BAPOMI Rp2 miliar, BAPOR KORPRI Kaltim Rp2 miliar, serta SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Dalam persidangan terungkap surat tersebut dibuat agar proses pencairan hibah tetap dapat dilakukan, sesuai saran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

Jaksa juga menyoroti pengelolaan dana di lingkungan DBON yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya terkait pembayaran honorarium kepada para pengurus yang dibentuk melalui keputusan gubernur.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, jaksa berkesimpulan bahwa pengelolaan dana Rp31 miliar yang berada di bawah Tim Koordinasi DBON Kaltim merupakan kerugian negara dalam perkara ini. Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi dasar tuntutan mereka ke dua terdakwa, baik Agus Hari Kesuma maupun Zairin Zain. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #zairin zain #kejati kaltim #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim