KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Polemik status lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, masih belum selesai. Pemprov Kaltim sedang menyusun materi teknis untuk disampaikan ke pemerintah pusat, sementara warga perumahan menolak kebijakan pengurangan biaya iuran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, memastikan bahwa pemerintah daerah masih menyusun materi secara teknis yang nantinya disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai aspirasi warga, di mana aspirasi tersebut meminta adanya perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinantikan sejak 35 tahun silam.
Akan tetapi, Muzakkir menggarisbawahi, polemik ini harus dilihat dari peraturan dan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
"Totalnya ada 2.266 rumah, memang itu HPL-nya (hak pengelolaan lahan) pemerintah provinsi, sebagaimana data yang kami terima dengan nomor HPL 01 tahun 1989," ungkapnya, Kamis (4/6/2026).
Aturan itu disebutkan, bahwa salah satu diktum menyebut perusahaan dipersilahkan membangun dan melengkapi seluruh persyaratan, tetapi juga ditegaskan bahwa hal tersebut tidak merupakan pengalihan atau pelepasan hak atas tanah.
"Niat pemerintah daerah saat itu, kalau kita baca pergubnya, yakni menyiapkan hunian bagi masyarakat," tuturnya. "Karena itu, kami ingin proses ini (mewujudkan aspirasi warga) berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, karena kami khawatir apabila mekanismenya tidak dijalankan sebagaimana mestinya justru dapat menimbulkan persoalan hukum," imbuhnya.
Muzakkir menambahkan, penyusunan materi ini akan melibatkan instansi vertikal sekaligus mencari data-data terbaru, termSuk dokumen perjanjian antara masyarakat dengan BTN yang belum ditemukan sebelumnya.
"Nanti kita menyampaikan kronologisnya, fakta-faktanya, fan analisis sesuai ketentuan peraturan. Termasuk juga kita pernah meminta legal opinion ke kejaksaan," urainya.
Baca Juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Kutim Dibunuh Usai Diculik, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp200 Juta
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati mengatwkan, seusai aksi demonstrasi yang berlangsung pada 18 Mei 2026 lalu, ada janji dari Pemrpov Kaltim.
"Bahwa, pak gubernur nanti akan segera membantu untuk proses SHM-nya, karena beliau juga tidak setuju kalau dibawa ke pengadilan. Ini momen yang baik," ucapnya.
Namun, Neneng merasa terkejut ketika mendengar pihak BPKAD dan DPRD Kaltim menggelar rapat bersama. Pembahasan dalam rapat tersebut disebut mengulas soal Pergub Nomor 35 Tahun 2023. Pembahasan itu dinilai Neneng seputar perpanjangan hak guna bangunan.
"Sangat disayangkan kalau hanya itu yang mereka urus. Karena walaupun itu dikurangi 0,2 persen dikali NJOP (nilai jual objek pajak) dikali luas tanah, lalu dikurangi lagi 50 persen, kami tetap menolak mentah-mentah perpanjangan HGB di Perumahan Korpri Loa Bakung," imbuhnya.
Neneng menghitung, pengurangan 0,2 persen itu menjelaskan jumlah pembayaran yang harus dibayar warga ke pemerintah. Neneng memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp 20-30 juta per 10 tahun.
"Walaupun hanya 0,2 persen, karena kan dihitung hampir 10 tahun. Jadi dilihat dari luas tanahnya. NJOP sekarang juga cukup tinggi, jadi mungkin kita sama-sama tahu," klaimnya.
Meski ada informasi pengurangan tersrbut, Neneng dan kawan-kawan tetap meminta agar pemerintah memperjuangan perubahan status lahan dari HGB menjadi SHM.
"Nah, terus terang bagi kami, harga mati itu SHM. Jadi apa pun yang disampaikan oleh DPRD maupun BPKAD terkait hal itu, kami tolak. Kami berharap DPRD membuka hati agar bisa memberikan rekomendasi untuk SHM, lalu gubernur menyetujui dan menerbitkan SK, selesai itu yang kami minta," pungkasnya.
Kembali ke Muzakkir. Dia meluruskan anggapan adanya rapat membahas status lahan Perumahan Korpri Loa Bakung dengan dewan di daerah.
"Mungkin karena saya keluar dari kantor DPRD, lalu ditanya teman-teman wartawan terkait itu, ya persepsinta mungkin kita bahas itu. Tapi saya hanya menghadiri undangan saat itu," kata Muzakkir.
Baca Juga: DPRD Kutim Bakal Panggil Sejumlah Perusahaan Penerima PROPER Merah, Ini yang Bakal Dilakukan
Sementara untuk Pergub Nomo 35 Tahun 2023 itu, kata Muzakkir, sudah dilakukan sebelum ada aksi demonstrasi pada 18 Mei 2026.
Muzakkir menambahkan, kepentingan pergub tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat. Selain itu, kemunculannya juga berkaitan dengan temuan BPK RI tahun 2017.
"Nah, di dalam pergub itu memang ada mengatur tentang pemberian pemanfaatan kepada masyarakat tentang penggunaan HPL. Sekaligus supaya tidak menjadi temuan di proses pelaksanaan pengamanan barang di daerah," jelasnya.
Pergub itu, kata dia, secara spesifik mengatur tentang nilai. Misal luasnya tanahnya berapa, kemudian selama 20 tahun itulah nilai kompensasi kepada pemerintah dihitung.
Nah, jika perumahan korpri awalnya 0,5 prsen lalu dikalikan dengan luasan lahan dan NJOP, perkiraan nilainya mencapi Rp 25 jutaan, dan diberikan lagi 50 diskon 50 persen oleh pemerintah. Sehingga per kapling totalnya kurang lebih Rp 12,5 juta.
"Jadi misalnya teman-teman hitung saja, Rp 12,5 juta dibagu 20 tahun lalu dibagi lagu per bulan, kira-kira kenanya berapa? Kurang lebih Rp 50 ribu per bulan," ucapnya.
Meski terbilang wajar, menurut Muzakkir, nilai angka itu masih kategori berat karena berkaitan ada kenaikan NJOP. Pemerintah, kata dia, memiliki upaya untuk menekan biaya tersebut dengan melakukan revisi pergub, yang mana awalnya 0,5 persen menjadi 0,2 persen.
Agar nilainya tidak mengikuti kenaikan NJOP yang tinggi namun tetap harga yang sama, Muzakkir menilai perlu ada diskresi dari gubernur untuk pengurangan tersebut. "Itu adalah langkah upaya yang sesuai mekanisme hukum yang bisa kita lakukan," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki