Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkab Kutim Sudah Keluarkan Rekomendasi Resmi, Desa Long Bentuq Minta Pembangunan Plasma 302 Hektare Dilanjutkan

Romdani. • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:02 WIB
Rapat koordinasi penyelesaian masalah antarkedua desa bersama Pemkab Kutai Timur.
Rapat koordinasi penyelesaian masalah antarkedua desa bersama Pemkab Kutai Timur.

KALTIMPOST.ID-Masyarakat Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim) mendesak agar pembangunan kebun plasma seluas 302 hektare yang telah lama disepakati dapat segera dilanjutkan.

Mereka menegaskan bahwa hak atas lahan tersebut sudah melalui proses panjang dan mendapat pengakuan resmi dari Pemkab Kutim.

Proses pembangunan kebun plasma Desa Long Bentuq yang harusnya dimulai sejak 2025 kini masih terkatung-katung.

Hal itu disebabkan adanya oknum dari Desa Rantau Sentosa yang justru secara sepihak menghalangi dan malah melakukan penanaman pada lahan yang menjadi hak Desa Long Bentuq.

“Saat kami mulai ritual (pembukaan lahan) terjadi penahanan oleh beberapa orang dari Desa Rantau Sentosa, kami stop dan beberapa bulan kemudian kami menyampaikan ke bupati dan wakil bupati untuk mediasi, dan sampai saat ini pembangunan plasma belum juga dimulai karena ada klaim tersebut,” ungkap Kepala Desa Long Bentuq Heriyansyah.

Sengketa yang melibatkan dua desa itu bahkan telah difasilitasi berulang oleh Pemkab Kutim sejak pertengahan 2025 lalu untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lapangan.

Dari hasil identifikasi dan inventarisasi lapangan, ada klaim atas areal seluas sekitar 194,07 hektare pada 59 bidang tanah oleh 48 penggarap.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: PLTA Mahulu Peluang Mengaliri Listrik IKN, Otorita Sebut Jadi Ajang Kurangi Ketergantungan Energi Fosil dan Transisi Energi Bersih

Heriyansyah menambahkan, terhadap lahan yang telah diinventarisasi dan tidak ditemukan indikasi klaim dari masyarakat, maka bisa dilakukan pembukaan lahan atau land clearing untuk memulai pembangunan plasma Desa Long Bentuq.

“Dari berita acara mediasi tersebut, lahan seluas 120 hektare yang tidak ada klaim dapat dibuka, namun setelah mulai dibuka lahan tersebut malah ditanami oleh oknum desa sebelah. Sebelum kami buka lahan itu sebenarnya juga sudah dibuka terlebih dahulu, padahal lahan itu sampai 2024 masih tertutup,” sambungnya.

Pemkab Kutim melalui surat rekomendasi B-500.17.4.1/1786/AS 1 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim Trisno pada 22 April 2026 secara tegas menyatakan bahwa penggarapan lahan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak dikategorikan sebagai pemakaian tanah tanpa izin yang sah sebagaimana diatur Pasal 2 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Selain itu, Pemkab Kutim juga merekomendasikan pemberian tali asih kepada masyarakat penggarap yang terbukti memanfaatkan lahan berdasarkan hasil inventarisasi resmi, dengan nilai mengacu pada standarisasi tanam tumbuh keputusan bupati Kutim. Baik perusahaan maupun Desa Long Bentuq telah menyatakan kesediaannya memberikan tali asih pada pertemuan Desember 2025.

Baca Juga: Balikpapan Jadi Tuan Rumah IEE Series 2026, Bakal Hadirkan Pameran Internasional Tambang, Migas, dan Konstruksi di BSCC Dome

Heriyansyah berharap agar seteru ini bisa segera diselesaikan dan seluruh pihak untuk menghormati hasil mediasi serta rekomendasi oleh Pemkab Kutim.

Kepala Adat Long Bentuq Beng Lui sependapat. Dia menilai pembangunan plasma Long Bentuq oleh perusahaan punya peran vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Secara historis, lahan ini memang wilayah Long Bentuq. Sehingga kami warga Long Bentuq berharap agar masalah ini segera selesai. Proses plasma ini sangat penting dan diperlukan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Long Bentuq,” kata Beng Lui. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #kutai timur #Kutai Barat #Plasma Sawit