Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Hanya 32 Anggota DPRD Hadiri, Sidang Paripurna Hak Angket Ditunda

Bayu Rolles • Rabu, 10 Juni 2026 | 13:01 WIB
Tangkapan layar sidang paripurna hak angket DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026). (IST)

 

 
Tangkapan layar sidang paripurna hak angket DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026). (IST)    

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rencana DPRD Kaltim untuk membahas usulan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Gubernur Kaltim dipastikan tertunda.

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim yang digelar secara khusus pada Rabu pagi, 10 Juni 2026, gagal mengambil keputusan setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuota forum (kuorum)

Paripurna yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim lantai 6 itu menjadi forum penentu apakah usulan hak angket yang sudah diusulkan 22 anggota dewan di paripurna Mei lalu berlanjut ke tahap berikutnya atau tidak. Namun hingga rapat dibuka sekitar pukul 10.00 Wita, jumlah anggota yang hadir hanya 31 orang.

Baca Juga: Aksi 214 Jilid III di DPRD Kaltim, Polresta Siagakan 750 Personel Gabungan

Pimpinan sidang sempat melakukan dua kali skors dengan harapan jumlah peserta bertambah sehingga syarat kuorum terpenuhi. Tapi setelah dua kali penundaan sementara, jumlah anggota yang hadir hanya bertambah satu orang menjadi 32 anggota.

Dan angka itu masih belum memenuhi syarat minimal kuorum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rapat tersebut harus dihadiri sedikitnya tiga per empat dari total anggota DPRD Kaltim atau sekurang-kurangnya 41 orang.

Empat unsur pimpinan DPRD yang memimpin jalannya rapat pun akhirnya menyimpulkan forum tidak dapat dilanjutkan.

Keputusan itu, menurut mereka, merujuk pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 176 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi dasar penyusunan tatib dewan.

“Karena tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna terkait pengusulan hak angket kita tunda dan dikembalikan ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan kembali,” kata Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Baca Juga: Kafe Baru di Jalan Juanda Diberi Waktu Sepekan Lengkapi Izin

Di penghujung rapat, sejumlah anggota dewan yang hadir menyampaikan interupsi dan mempertanyakan arah pembahasan hak angket yang hingga kini belum juga memasuki tahap pengambilan keputusan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, M Samsun, menjadi salah satu yang meminta kepastian jadwal paripurna berikutnya.

Menurutnya, DPRD perlu memberikan kejelasan agar tidak muncul kesan bahwa proses pembahasan hak angket sengaja diulur-ulur. “Kita perlu kejelasan kapan paripurna selanjutnya. Kalau kondisinya seperti ini terus, seolah-olah dewan mengulur waktu dan ujungnya hasilnya akan sama saja,” ujarnya.

Nada serupa juga muncul dari Fraksi PKB. Melalui Jahidin, PKB mengusulkan agar persoalan kehadiran anggota dikembalikan kepada masing-masing fraksi. Dengan begitu, setiap fraksi memiliki tanggung jawab memastikan anggotanya hadir ketika paripurna digelar.

Dia bahkan mengungkapkan jika Fraksi PKB melakukan berbagai cara agar seluruh anggotanya hadir dalam rapat tersebut. “Bahkan ada yang dijemput agar bisa hadir paripurna,” katanya.

Menanggapi berbagai interupsi itu, Hasanuddin menegaskan bahwa penentuan jadwal rapat berikutnya tidak bisa diputuskan secara sepihak. Sesuai mekanisme yang berlaku, seluruh agenda dewan harus dibahas dan diputuskan melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebagai forum yang mengatur jadwal serta agenda DPRD.

Karena itu, nasib paripurna hak angket kini kembali ke meja Banmus untuk ditentukan. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Muhammad samsun #hak angket #sidang paripurna #dprd kaltim