KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Paripurna usulan hak angket atas sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim ke tahap selanjutnya resmi tertunda selepas rapat paripurna yang digelar DPRD Kaltim gagal memenuhi kuota forum (kuorum), Rabu, 10 Juni 2026.
Usulan yang diajukan 21 anggota dari enam fraksi pun dipastikan harus ditunda dan dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan ulang.
Di tengah mandeknya proses tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan sikap mereka tak berubah. Partai berlambang banteng moncong putih itu memastikan dukungannya untuk mengaktifkan hak angket merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang harus dikawal hingga tuntas.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun, mengatakan sejak awal partainya berada dalam posisi yang sama dengan kelompok masyarakat yang mendorong penggunaan hak angket terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Menurutnya, komitmen itu juga tercermin dari kehadiran seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna yang berujung penundaan tersebut. “Apa yang diharapkan oleh sebagian masyarakat Kaltim, kami dengan sepenuh hati mendukung angket tersebut. Itu juga kami tunjukkan dengan kehadiran 100 persen anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kaltim,” kata Samsun.
Di tengah perdebatan yang berkembang, muncul pula wacana agar usulan hak angket dialihkan menjadi hak interpelasi. Namun usulan itu tidak mendapat tempat di Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Menuju Paripurna Hak Angket 10 Juni: DPRD Kaltim Diuji Berpihak ke Rakyat atau Amankan Garis Partai!
Samsun menilai, persoalan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat sudah melewati tahapan yang cukup untuk langsung dibawa ke mekanisme hak angket. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk kembali memulai proses dari instrumen pengawasan yang lebih rendah.
“Kalau mengusulkan interpelasi, silakan saja. Tapi kenapa kami memilih angket? Karena ini yang dituntut masyarakat dan menurut kami tahapannya sudah bisa langsung menggunakan hak angket,” tegas legislator yang mewakili daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu.
Baca Juga: Hanya 32 Anggota DPRD Hadiri, Sidang Paripurna Hak Angket Ditunda
Menurut Samsun, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi sekadar meminta penjelasan pemerintah, melainkan membuka ruang penyelidikan yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Pandangan serupa juga disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Hartono Basuki yang melihat tertundanya pembahasan hak angket bukan hanya persoalan prosedur dan kehadiran anggota dewan. Tapi ada pula dampak yang lebih besar yang perlu diperhatikan, yakni menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga politik.
Menurut Hartono, masyarakat saat ini sedang mengawasi bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya. Sehingga kegagalan menghadirkan forum paripurna yang memenuhi kuorum berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dengan lembaga yang seharusnya mewakili aspirasi mereka.
“Kita tetap akan konsisten dan aspiratif. Tapi kita juga memahami bahwa ada ketidakpuasan di masyarakat terhadap lembaga ini dan pemerintah. Dan kita tidak ingin tingkat ketidakpercayaan itu semakin meluas karena hak angket yang tidak mampu kita realisasikan,” ujarnya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki