KALTIMPOST.ID - Harga Pertamax resmi naik sebesar 32 persen mulai Rabu (10/6/2026) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tersebut membuat harga BBM jenis RON 92 itu berubah dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Meski mengalami lonjakan cukup besar, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyatakan bahwa harga Pertamax saat ini masih berada di bawah harga riil yang seharusnya berlaku di pasar.
Menurut Dony, penyesuaian harga dilakukan karena Pertamax merupakan bahan bakar yang ditujukan bagi segmen masyarakat menengah ke atas dan mekanisme penetapan harganya harus mengikuti perkembangan harga pasar, termasuk pergerakan harga minyak dunia.
Danantara Sebut Harga Pertamax Belum Mencerminkan Harga Riil
Dony Oskaria menjelaskan bahwa kenaikan harga Pertamax merupakan konsekuensi dari kebijakan yang mengharuskan BBM nonsubsidi mengikuti harga pasar. Ia menilai beban penyesuaian harga tidak dapat terus-menerus ditanggung tanpa adanya perubahan harga jual kepada konsumen.
Dalam keterangannya di Gedung DPR, Jakarta, Dony mengatakan bahwa Pertamax memang harus mengikuti mekanisme pasar agar tidak menimbulkan beban yang berkelanjutan. Ia menyampaikan kutipan langsung berikut:
"Itu memang kan, memang mandatnya kalau Pertamax itu harus mengikuti harga pasar kan. Kalau tidak, nanti masa ditanggung terus-terusan," ujar Dony Oskaria di Gedung DPR Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa harga Pertamax yang baru berlaku saat ini masih belum mencapai nilai sebenarnya jika dihitung berdasarkan kondisi pasar. Menurutnya, harga yang dibayar masyarakat saat ini masih sekitar setengah dari harga riil.
"Karena itu kan untuk kelas menengah ke atas kan. Tetapi itu pun sebetulnya kita hanya 50% dari harga real-nya," jelas Dony Oskaria.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan masih mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, termasuk menjaga keseimbangan antara harga pasar dan daya beli masyarakat.
Kenaikan Harga Sudah Disetujui Kementerian ESDM
Dony juga menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga Pertamax tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia menyebut bahwa Direktorat Jenderal terkait di bawah Kementerian ESDM telah menyepakati langkah penyesuaian harga tersebut sebagai bagian dari kebijakan energi nasional yang mengikuti dinamika pasar.
"Jadi Kementerian ESDM melalui Dirjen menyepakati untuk melakukan itu," terang Dony.
Selain Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter, pemerintah juga menaikkan harga Pertamax Green 95 yang memiliki nilai oktan lebih tinggi. Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter mulai 10 Juni 2026.
Kenaikan harga kedua produk BBM tersebut disebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar energi global. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan tata kelola energi sekaligus menyesuaikan harga BBM nonsubsidi dengan kondisi ekonomi yang berlaku.***
Editor : Dwi Puspitarini