SAMARINDA-Rencana redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menemukan titik terang. Meski sempat mendapat keberatan dari Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim memastikan proses penataan peserta tetap berjalan sambil menunggu hasil verifikasi dan validasi data.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin mengatakan saat ini proses validasi dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota melalui sistem. Tahapan tersebut bertujuan memastikan data penerima bantuan iuran benar-benar sesuai kondisi terbaru di lapangan. “Kami perlu tahu data terkini,” ungkapnya, Minggu (14/6).
Menurutnya, tidak seluruh peserta yang sebelumnya direncanakan dialihkan akan dikembalikan ke daerah. Dari total sekitar 149 ribu peserta yang menjadi objek penataan, sebagian masih tetap ditanggung pemerintah provinsi. “Kami lagi melakukan verifikasi dan validasi data. Mana yang dikembalikan, mana yang masih ditanggung provinsi, itu sedang diproses,” ujarnya.
Dr Jaya menjelaskan Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terbesar dalam skema redistribusi. Namun angka tersebut masih harus diverifikasi berdasarkan data by name by address untuk memastikan tidak ada peserta yang sudah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat tetap masuk dalam daftar penerima bantuan.
Baca Juga: Jauh Lebih Hemat, Cuma Rp 1.000-an Per Hari untuk Motor Bebas Parkir Setahun di Samarinda
“Yang penting datanya valid. Jangan sampai masih ada pembayaran untuk orang yang sebenarnya sudah tidak ada atau tidak lagi berhak menerima bantuan,” jelasnya. Dia menambahkan, selama proses penataan berlangsung, kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat tetap dijamin dan tidak langsung dihentikan.
Pemprov masih menunggu keputusan gubernur terkait pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Surat jawaban masih kami proses ya. Menunggu tahap verifikasi selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun melayangkan surat keberatan atas kebijakan redistribusi tersebut. Dalam suratnya, Pemkot meminta penundaan pelaksanaan hingga terdapat kejelasan dasar hukum dan kesiapan fiskal daerah untuk menanggung peserta yang dialihkan.
Surat keberatan tersebut menanggapi kebijakan pemprov yang tertuang dalam surat Sekretariat Provinsi Kaltim 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 tentang penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dimana pemerintah provinsi mengembalikan atau meredistribusi kepesertaan PBPU dan BP kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta. Rinciannya yakni Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur menerima pengalihan 24.680 peserta, Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 peserta, dan Berau 4.194 peserta. (riz)
Editor : Muhammad Rizki