Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terobosan Baru Lindungi Orangutan Morio, BKSDA Kaltim Desak Konsesi Tambang dan Sawit Kutim Masuk Forum Terpadu

Bayu Rolles • Senin, 15 Juni 2026 | 09:40 WIB
BKSDA Kaltim bersama sektor swasta dan pemda menyusun delineasi lahan lindung seluas 101 ribu hektare di Kutai Timur, guna meredam 70 persen konflik satwa akibat kepungan konsesi tambang dan sawit. (BKSDA KALTIM)
BKSDA Kaltim bersama sektor swasta dan pemda menyusun delineasi lahan lindung seluas 101 ribu hektare di Kutai Timur, guna meredam 70 persen konflik satwa akibat kepungan konsesi tambang dan sawit. (BKSDA KALTIM)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim mulai mendorong pendekatan baru dalam perlindungan orangutan. Tak lagi sekadar mengandalkan kawasan konservasi yang bersifat tertutup, mereka juga mencoba membangun model kolaborasi yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian satwa liar.

Gagasan itu mengemuka dalam konsultasi publik yang digelar BKSDA Kaltim bersama akademisi, pegiat konservasi, pemerintah daerah, hingga perwakilan perusahaan tambang, perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Jumat, 12 Juni 2026.

Forum tersebut membahas peta indikatif berupa areal preservasi habitat Orangutan di Lanskap Keraitan, Kutai Timur (Kutim). Topik yang terbilang baru lantaran mengusung konsep preservasi yang berbeda dari pola konservasi konvensional yang selama ini diketahui publik.

Baca Juga: Kisah Mauliyan dan Ariandi, Orangutan Kurus yang Bertahan di Tengah Krisis Habitat

Selama ini, perlindungan satwa identik dengan kawasan konservasi formal seperti taman nasional atau cagar alam yang memiliki aturan ketat serta membatasi aktivitas ekonomi di dalamnya. Namun, melalui amanat UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersedia konsep Areal Preservasi yang lebih adaptif.

Areal preservasi dapat ditetapkan di luar kawasan konservasi resmi tanpa mengubah status hukum lahan. Dengan begitu, kawasan tersebut tetap dapat berstatus hutan lindung, hutan produksi, maupun Area Penggunaan Lain (APL), sementara fungsi ekologisnya dijaga melalui komitmen bersama para pemangku kepentingan di lapangan.

Dengan skema itu, aktivitas usaha dapat berlangsung secara legal berdampingan dengan zona perlindungan habitat satwa. Pendekatan tersebut dinilai penting karena diterapkan di Lanskap Keraitan yang punya luas sekitar 560 ribu hektare dan berpusat di Kecamatan Bengalon, Kutim. Kawasan ini juga jadi salah satu areal dengan populasi terbesar Orangutan Morio atau Pongo Pygmaeus Morio di Kaltim.

Baca Juga: BOSF Minta Samboja Lestari Tetap Jadi Hutan Konservasi, Tolak Wacana Lumbung Pangan demi Selamatkan Orangutan Kaltim

Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menjelaskan habitat orangutan morio sebenarnya tersebar di kawasan yang lebih luas yang membentang dari utara Sungai Mahakam hingga Sungai Kelay di Berau.

Di bentang seluas 4,2 juta hektare itu terbagu delapan sub lanskap. Dan Keraitan jadi wilayah yang dianggap krusial. "Landscape Keraitan merupakan salah satu sub lanskap yang punya populasi Orangutan terbanyak. Dan dari data yang kami miliki, hampir 70 persen konflik Orangutan terjadi di kawasan ini," katanya.

Konflik yang terjadi tak terlepas dari tingginya pembagian pemanfaatan lahan yang beragam di Keraitan. Dari konsesi pertambangan, perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Penguasaan Hutan (HPH), hingga pemukiman.

 "Banyaknya fragmentasi lahan itu membuat sebagian besar Orangutan hidup dan mencari makan di luar kawasan perlindungan formal," lanjutnya.

Baca Juga: Orangutan Muncul di Jalan Bengalon–Kaliorang, BKSDA Kaltim Lakukan Penelusuran

Karena itu, BKSDA bersama berbagai mitra konservasi berinisiatif membentuk forum pengelolaan terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lanskap tersebut.

"Kalau bisa dikatakan, ini adalah forum konservasi orangutan terpadu. Semua pemangku kawasan kita libatkan, mulai dari perusahaan tambang, HTI, sawit, pemerintah daerah hingga masyarakat. Kita ingin mendesain bagaimana pembangunan tetap berjalan, tetapi isu konservasi orangutan juga bisa dijaga," katanya.

Dalam forum tersebut, disusun pula usulan delineasi area preservasi seluas 101.005,24 hektare yang difungsikan jadi penyangga Hutan Lindung Keraitan yang tercatat punya tutupan vegetasi sangat baik, mencapai 94 persen.

Areal preservasi itu dipertimbangkan dari kebutuhan biologis para Orangutan, terutama jalur-jalur jelajah mereka mencari makan yang bersinggungan dengan area konsesi yang ada.

Inisiatif ini, kata Ari, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati. Lewat kebijakan itu, seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta didorong untuk memastikan agenda pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Sehingga pembangunan dan pelestarian harus ditempatkan dalam satu kerangka yang saling mendukung.

"Intinya bagaimana pembangunan bisa berjalan dengan baik, tetapi lingkungan juga tetap diperhatikan. Ini tugas kita bersama. Semua pihak harus ikut mengambil peran agar pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung tanpa mengorbankan keanekaragaman hayati," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#keraitan #kebun sawit #orangutan #BKSDA Kaltim #kutim