Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kisah Pelarian Eddy Tansil: Raja Bajaj Buron Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun, Kejagung Kembali Sita Aset Rp51,6 Miliar

Uways Alqadrie • Selasa, 16 Juni 2026 | 07:39 WIB
 Eddy Tansil
Eddy Tansil

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 51,6 miliar yang berkaitan dengan perkara korupsi pengusaha Eddy Tansil.

Pemulihan aset itu kembali mengingatkan publik pada skandal kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai Rp 1,3 triliun yang pernah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Nama Eddy Tansil mencuat pada era Orde Baru. Sebelum tersandung perkara hukum, ia dikenal sebagai pengusaha yang membangun kerajaan bisnisnya dari nol. Pada dekade 1970-an, Eddy memulai usaha melalui bisnis jual beli becak dan perakitan sepeda motor.

Bisnisnya kemudian berkembang pesat ke berbagai sektor, mulai dari minuman beralkohol hingga industri petrokimia. Puncaknya, ia mendirikan PT Golden Key Group yang menggarap sejumlah proyek berskala besar.

Baca Juga: Terungkap! Mahasiswa UGM Sekeluarga Tewas saat Camping Akibat Gas Karbon Monoksida dari Bara Arang

Untuk mendukung ekspansi bisnis, Eddy mengajukan pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Permohonan tersebut disetujui dengan nilai kredit mencapai Rp 1,3 triliun, salah satu pinjaman terbesar yang pernah dikucurkan bank pelat merah pada masa itu.

Kasus korupsi Eddy Tansil sendiri mulai mencuat pada 1993 dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR bersama Gubernur Bank Indonesia, J Sudrajad Djiwandono.

Saat itu anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan, AA Baramuli, mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit Bapindo kepada Golden Key Group.

Baramuli juga menyebut adanya surat rekomendasi kelayakan kredit yang dikaitkan dengan dua tokoh penting, yakni mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Laksamana (Purn) Sudomo.

Namun, proses hukum tidak menemukan bukti yang mengaitkan kedua nama tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan Eddy.

Namun, penggunaan dana kredit tersebut kemudian memunculkan kecurigaan. Aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan sehingga Kejaksaan Agung menetapkan Eddy sebagai tersangka dan menahannya pada 17 Februari 1994.

Dalam persidangan terungkap dana pinjaman tidak dipakai sesuai tujuan pengajuan kredit. Uang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, hingga disimpan dalam rekening bank, bukan untuk mengembangkan usaha sebagaimana proposal yang diajukan.

Baca Juga: Pengumuman! BGN Stop Program Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur MBG Diaudit Total

Pada 15 Agustus 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Eddy Tansil serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar. Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara setelah diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, Eddy tidak pernah menuntaskan masa hukumannya. Pada Mei 1996, ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Saat itu, Eddy memperoleh izin keluar lapas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Kita. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kabur. Berdasarkan berbagai laporan, pelariannya diduga dibantu dengan menyuap sejumlah petugas lapas.

Menteri Kehakiman ketika itu, Oetojo Oesman, juga mengungkapkan Eddy sempat mengubah penampilannya dengan mengeriting rambut serta memelihara jambang agar sulit dikenali.

Fakta yang terungkap kemudian lebih mengejutkan. Eddy ternyata telah meninggalkan LP Cipinang sejak 4 Mei 1996, tetapi pihak lapas baru menyadari kepergiannya dua hari kemudian.

Kepala LP Cipinang saat itu, Mintardjo, baru melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta pada 7 Mei 1996.

Oetojo mengaku baru menerima laporan saat mengikuti Rapat Koordinasi Politik dan Keamanan sekitar pukul 10.00 WIB. Menyusul kejadian itu, ia langsung mencopot Mintardjo dari jabatannya dan menyatakan dirinya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kasus tersebut memicu operasi pencarian besar-besaran. Pemerintah menggandeng Interpol dan meminta bantuan kepada 179 negara untuk memburu buronan tersebut. Selain itu, detektif swasta juga disewa guna melacak keberadaannya.

Baca Juga: Ricuh Diskusi UGM: Wamentan Sudaryono Mengaku Dipukul, Mahasiswa Beri Penjelasan soal Aksi Kejar Pejabat

Hasil pelacakan saat itu menyebut Eddy diduga memiliki aset maupun kekayaan di Republik Rakyat Tiongkok (RRC), Hong Kong, dan Singapura. Meski sejumlah informasi menyebut ia sempat berada di Singapura maupun Tiongkok, seluruh upaya pengejaran tidak pernah membuahkan hasil.

Kejaksaan Agung kembali menelusuri jejak Eddy di Tiongkok pada 2011, tetapi keberadaannya tetap tidak ditemukan. Hingga kini, lebih dari tiga dekade sejak melarikan diri, Eddy Tansil masih berstatus buronan dan keberadaannya belum diketahui.

Meski berbagai upaya pencarian dilakukan, keberadaan Eddy Tansil belum pernah dipastikan. Salah satu perkembangan penting sempat muncul pada 2013 ketika Kejaksaan Agung menyatakan telah memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian sang buronan.

Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief, mengungkapkan bahwa Eddy diduga berada di China. Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengirimkan permohonan ekstradisi kepada pemerintah China.

Permintaan ekstradisi itu diajukan sejak 8 September 2011 melalui mekanisme otoritas pusat (central authority). Namun hingga bertahun-tahun kemudian, upaya membawa pulang Eddy ke Indonesia belum membuahkan hasil.

Meski pelakunya belum berhasil ditangkap, pemerintah terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Baca Juga: Ada Diskon 30 Persen Tiket Kapal Selama Libur Sekolah, Simak Syarat dan Jadwalnya

Pemulihan aset senilai Rp 51,6 miliar menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan uang negara yang hilang dalam skandal korupsi yang pernah mengguncang Indonesia.

Editor : Uways Alqadrie
#Eddy Tansil #Interpol Indonesia #kejaksaan agung (kejagung)