KALTIMPOST.ID, BANDUNG – Setelah berhasil diamankan aparat kepolisian, Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi prosedur awal sebelum penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.
“Yang pertama dilakukan adalah memastikan kondisi kesehatan tersangka,” ujar Rudi, Selasa (23/6).
Baca Juga: Kronologi Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan YTR Ditangkap di Majalaya
Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa malam di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan itu mengakhiri pelarian pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai, penyidik akan mulai meminta keterangan dari tersangka untuk mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6).
“Besok akan kami sampaikan secara lengkap,” katanya.
Sementara itu, foto dan video penangkapan Taufik mulai beredar luas di media sosial. Dalam dokumentasi yang beredar, Taufik terlihat duduk di kursi belakang kendaraan petugas dengan kedua tangan terikat kabel ties berwarna kuning.
Penampilannya saat ditangkap juga berbeda dibandingkan foto buronan yang sebelumnya dirilis kepolisian. Rambutnya tampak lebih pendek dengan bagian samping dicukur tipis. Ia mengenakan hoodie berwarna gelap dan celana panjang abu-abu sambil membawa sebotol air mineral.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Suara Usai Taufik Hidayat Ditangkap, Kasus Penyekapan YTR Masuki Babak Baru
Kasus yang menjerat Taufik menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan korban mengalami penyekapan dalam waktu yang cukup lama disertai tindakan kekerasan selama menjalin hubungan dengan pelaku.
Editor : Uways Alqadrie