Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lapas Se-Kaltim Overload Akibat Kasus Narkoba, Pemprov dan Polda Dorong Rehab via Skema Collaborative Justice!

Eko Pralistio • Rabu, 24 Juni 2026 | 19:09 WIB
Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin.
Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA —Penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kalimantan Timur mendorong pemerintah mencari jalan keluar baru. Alternatifnya, Pemprov Kaltim bersama Polda kini mendorong pendekatan rehabilitasi sebagai solusi utama.

Langkah itu dilakukan melalui penerapan collaborative justice atau keadilan kolaboratif, yang membuka ruang bagi pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi medis di fasilitas kesehatan, bukan semata-mata hukuman penjara.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin mengatakan, mayoritas penghuni lapas dan rutan saat ini berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kelebihan kapasitas di berbagai lapas di daerah.

"Dengan putusan collaborative justice, para pecandu ini nantinya akan direhabilitasi di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah. Nah, lapas dan rutan kita kebanyakan para pecandu, jadinya penuh," ucapnya, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, skema tersebut mulai diterapkan di lapangan. Salah satunya melalui rujukan pasien penyalahguna narkoba yang menjalani rawat jalan dan konseling di Puskesmas Mekar Sari, Balikpapan. 

Untuk mendukung program tersebut, Kaltim telah menyiapkan 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan. Seluruh IPWL tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Kasus 92 Kilogram Sabu di Kutim Hasil Ungkapan BNN RI Segera Dilimpahkan, Sidang Direncanakan di PN Sangatta

Fasilitas rehabilitasi itu meliputi sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah, seperti RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, hingga RSUD di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

Selain itu, layanan rehabilitasi juga tersedia di rumah sakit milik TNI dan Polri, yakni RS Bhayangkara dan Rumah Sakit Tentara di Balikpapan, Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda, serta sejumlah puskesmas rujukan.

Jaya menjelaskan, program IPWL sebenarnya telah berjalan sejak 2011. Namun dalam perjalanannya, program tersebut belum berjalan optimal karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan atau membawa anggota keluarganya yang mengalami ketergantungan narkoba.

“Dulu banyak keluarga yang takut melapor. Mereka khawatir justru ditangkap, diproses hukum, atau masuk target operasi,” ujarnya.

Kini, kata dia, pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum telah berubah. Polisi tidak lagi hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mendorong proses pemulihan bagi para pengguna dan pecandu narkoba.

Baca Juga: Antisipasi Pencemaran Limbah, DLH Warning Pembangunan SPPG Lapas Narkotika Samarinda Wajib Lolos Audit IPAL

Bahkan, penyidik disebut aktif melakukan sosialisasi dan menyerahkan tersangka yang telah melalui proses hukum untuk menjalani rehabilitasi medis di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Terkait pembiayaan, Pemprov Kaltim memastikan layanan rehabilitasi dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Bagi warga tidak mampu atau peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya rehabilitasi ditanggung pemerintah melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Masyarakat hanya perlu melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial atau instansi terkait untuk mendapatkan layanan tersebut secara gratis. "Sementara itu, bagi pasien yang berasal dari keluarga mampu, biaya rehabilitasi akan ditanggung secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Lapas Rutan Kaltim Overload Overkapasitas #overkapasitas #kasus narkotika #kaltim