KALTIMPOST.ID-Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi XII DPR RI menyoroti tata kelola pertambangan di Kaltim yang masih dibayangi berbagai persoalan lingkungan dan keselamatan kerja.
Dalam kunjungan kerja di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (24/6), Panja menegaskan akan mendalami sejumlah temuan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran oleh perusahaan tambang.
Memimpin Rapat Panja Minerba Komisi XII DPR RI, Syafruddin mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke Kaltim karena menerima berbagai informasi terkait tata kelola pertambangan di daerah yang menjadi salah satu lumbung batu bara nasional tersebut.
Menurut dia, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Panja antara lain kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup hingga aspek keselamatan kerja pertambangan.
“Kami sudah banyak mendapat informasi berkaitan dengan tata kelola pertambangan di Kaltim yang menurut catatan kami masih terdapat perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kebocoran Regulator Gas Elpiji Picu Kebakaran di Karang Ambun Berau, Satu Rumah Nyaris Hangus.
Syafruddin menyinggung data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menunjukkan terdapat sekitar 33 perusahaan tambang di Kaltim yang memperoleh penilaian Proper Merah.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Panja melakukan pendalaman terhadap praktik pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan.
Selain itu, Panja juga menyoroti sejumlah perusahaan yang belakangan menjadi perhatian publik. Salah satunya terkait kasus fatality atau kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa di sektor pertambangan.
Ia menegaskan seluruh data dan informasi yang diperoleh selama kunjungan kerja akan menjadi bahan evaluasi Komisi XII DPR RI.
Apabila ditemukan data yang kuat dan akurat, tidak menutup kemungkinan DPR akan mengambil langkah lanjutan untuk memperdalam persoalan tersebut.
Dalam forum yang sama, perwakilan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Suryanta Sapta Atmaja memaparkan hasil evaluasi terhadap lima perusahaan yang menjadi fokus pembahasan Panja Minerba.
Baca Juga: Kebocoran Regulator Gas Elpiji Picu Kebakaran di Karang Ambun Berau, Satu Rumah Nyaris Hangus.
Dari lima perusahaan yang diundang, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bayan Group, PT Kedap Sayaaq, PT Energi Cahaya Industritama (ECI), dan PT Singlurus Pratama, hanya KPC dan Bayan yang tercatat dalam program penilaian kinerja perusahaan atau Proper.
“Sementara yang lain belum masuk karena tidak memiliki akun Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPLE), sehingga kami tidak memiliki data pelaporannya,” kata Suryanta.
KLH juga mengungkap adanya indikasi aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada 2025.
Temuan tersebut mencatat area sekitar 13,09 hektare pada KPC dan sekitar 97,4 hektare pada PT Wahana Baratama Mining yang merupakan bagian dari Bayan Group.
Menurutnya, temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari perusahaan. Namun hasil evaluasi itu menjadi perhatian karena sebagian lokasi yang teridentifikasi juga berkaitan dengan kawasan hutan.
“Itu perlu verifikasi dan klarifikasi dari perusahaan, tetapi hasil evaluasi kami memang menemukan indikasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, KLH juga mengungkap PT Kedap Sayaaq telah dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan persetujuan lingkungan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 23 Februari 2026.
Suryanta mengingatkan bahwa sanksi tersebut tidak bisa dianggap ringan. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, konsekuensinya dapat berkembang hingga pencabutan izin.
“Kalau pembekuan ini tidak ditindaklanjuti, dampaknya bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengakui pengawasan terhadap aktivitas pertambangan masih menghadapi berbagai keterbatasan. Salah satu persoalan utama adalah minimnya jumlah inspektur tambang dibandingkan jumlah perusahaan yang beroperasi.
Saat ini, kata dia, Kaltim hanya memiliki sekitar 35 inspektur tambang untuk mengawasi 307 tambang aktif yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
“Kondisi ini tentu jauh dari cukup. Lokasi tambang sangat luas dan tersebar, sehingga perlu ada penambahan inspektur tambang maupun penguatan kewenangan daerah dalam pengawasan,” katanya.
Baca Juga: DPRD Berau Dukung Pengawasan BBM Subsidi, Polres Temukan Modus Barcode Ganda di SPBU
Seno menegaskan Pemprov Kaltim mendukung upaya Panja Minerba dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.
Menurutnya, kehadiran Panja diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mendorong peningkatan pengawasan, pelaksanaan reklamasi, serta pemulihan lingkungan pascatambang.
Ia juga menyoroti adanya perusahaan yang tidak memenuhi undangan dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu menjadi bahan evaluasi, terutama bagi perusahaan yang memiliki kewajiban menjelaskan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi di wilayah operasinya.
“Kami siap mendampingi apabila diperlukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung pelaksanaan reklamasi maupun penghijauan di area pertambangan,” pungkasnya. (rdh/rd)
Editor : Romdani.