Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Harga Pertalite Eceran di Balikpapan Tembus Rp 15 Ribu, Satpol PP Siap Gelar Penertiban Lagi, Ini yang Jadi Targetnya

Dina Angelina • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:52 WIB
RAZIA BBM ECERAN: Petugas Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban terhadap salah satu pengusaha pom mini beberapa waktu lalu. (ANGGI PRADITHA/KP)
RAZIA BBM ECERAN: Petugas Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban terhadap salah satu pengusaha pom mini beberapa waktu lalu. (ANGGI PRADITHA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax memicu meroketnya harga Pertalite eceran di Balikpapan yang kini menembus Rp 15.000 per liter.

Menanggapi situasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memastikan bakal kembali menggelar penertiban massal terhadap para penjual BBM eceran dan operasional pom mini di Kota Minyak.

Baca Juga: Taka Turon Festival Dinilai Mampu Cetak Generasi Kreatif dan Angkat Potensi Paser

Saat ini, Pertalite eceran dijual hingga Rp 15 ribu per liter dari harga resmi SPBU hanya Rp 10 ribu per liter. Sedangkan Pertamax seharga Rp 16.650 dijual eceran menjadi Rp 19 ribu.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan penertiban penjual BBM eceran. Namun kini masih menunggu surat edaran terbaru.

Penindakan membutuhkan surat edaran terbaru yang menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Seperti diketahui, proses penertiban pengecer maupun pom mini telah berjalan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Kelapa Genjah Diyakini Jadi Motor Ekonomi Baru Pesisir PPU, Dukungan CSR Terus Diperluas

“Selama ini kita tindak untuk Pertalite langsung disita karena memang barang bersubsidi,” katanya. Sedangkan untuk Pertamax tidak dimusnahkan, Satpol PP hanya mengambil barang bukti yang tidak berizin. 

Selanjutnya penentuan sanksi tergantung dari hasil putusan hakim. “Apa barang bukti mesin pom mini dimusnahkan atau kembalikan kepada penjual,” tuturnya.

Dia memastikan penertiban penjual BBM eceran akan tetap berjalan. Sembari menunggu aturan terbaru. “Kalau edaran sudah oke, nanti kita sosialisasi lagi tentang aturan surat itu,” sebutnya. 

Baca Juga: Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Kelapa Genjah, Siapkan Jalan Menuju Hilirisasi Industri Kaltim

Menurutnya selama penjual BBM eceran dapat mengikuti syarat dan ketentuan dalam surat edaran, tentu tidak ada masalah untuk keberlangsungan usaha. “Tapi kalau tidak mengikuti edaran akan ditindak,” tegasnya.

Boedi menambahkan, surat edaran terbaru nanti merupakan hasil evaluasi bersama semua perangkat daerah. Sehingga keputusan yang berlaku sudah diukur dari segala sisi dan kondisi terkini.

“Kami semua OPD mempelajari aturannya relevan atau tidak dengan kondisi sekarang,” imbuhnya. Satpol PP belum dapat menindak selama surat edaran terbaru yang mengikuti isi peraturan daerah (perda). (*)

Editor : Dwi Restu A
#pom mini #bbm #Tertibkan #balikpapan #satpol pp balikpapan