KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Berau tengah diusulkan Kejati Kaltim untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan yang lewat Restorative Justice atau Keadilan Restoratif (RJ) ke Kejagung RI, Senin, 29 Juni 2026.
Usulan itu ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Oharda Kejagung RI. Gelar perkara untuk memastikan kelayakan perkara itu langsung dipimpin Kajati Kaltim Supardi didampingi Asisten Pidana Umum, Oktario Hutapea beserta pihak Kejari Berau.
"Ekspose terkait usulan itu sudah diterima Direktur Oharda pada Jampidum," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Pelaku dalam kasus KDRT ini berinisial Nv. Kasus yang menjeratnya dihentikan penuntutannya tanpa melalui persidangan selepas memenuhi persyaratan. "Salah satu dan yang paling utama adanya perdamaian antara korban dan pelaku yang dituangkan dalam surat pernyataan," lanjutnya.
Setelah ekspose dan usul disetujui, kata Toni, kini proses penghentian penuntutan tinggal menunggu proses administrasi berupa penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Berau. (riz)
Editor : Muhammad Rizki