KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Lambatnya pengisian jabatan definitif di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ternyata bukan semata karena belum ada calon yang siap. Proses itu tertahan karena Pemprov harus lebih dulu menerapkan sistem manajemen talenta, kebijakan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini menjadi syarat dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan, Gubernur Kaltim yang dilantik pada Februari 2025 baru bisa melakukan mutasi pejabat setelah enam bulan menjabat atau sekitar Agustus 2025. Namun, saat kewenangan itu mulai berlaku, BKN justru mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menerapkan sistem manajemen talenta.
Akibatnya, rencana Pemprov Kaltim untuk menggelar seleksi terbuka (selter) harus ditunda. "Sebenarnya di awal kami menyiapkan selter (seleksi terbuka), tapi ditunda karena BKN minta seluruh daerah menggunakan skema manajemen talenta," ungkapnya, Senin (29/6/2026). Sebab, menurutnya, sejak Agustus hingga Desember 2025, Pemprov Kaltim fokus menyiapkan seluruh kebutuhan penerapan sistem tersebut.
Baca Juga: 16 OPD Kaltim Masih Dijabat Plt, Ini Daftar Lengkap dan Pejabat Baru
Persiapannya tidak hanya membangun infrastruktur teknologi informasi, tetapi juga mengumpulkan data seluruh ASN secara menyeluruh. Data yang dikumpulkan mencakup hasil asesmen, riwayat kepegawaian, kompetensi, pengalaman, hingga rekam jejak kinerja setiap pegawai.
Semua informasi itu menjadi dasar untuk memetakan potensi ASN yang nantinya masuk ke dalam talent pool atau bank kandidat jabatan. Sri menegaskan, manajemen talenta bukan hanya berlaku untuk pejabat eselon, melainkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Jadi, semua ASN dipetakan, nah dari situ akan terlihat siapa saja yang layak mengisi jabatan berdasarkan kompetensi dan rekam jejaknya," urainya. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, lanjut dia, Pemprov Kaltim mempresentasikan kesiapan penerapan manajemen talenta di hadapan BKN pada 5 Februari 2026.
Dalam proses itu, BKN melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari sistem yang digunakan hingga profil setiap ASN yang masuk dalam pemetaan. "Mulai dari nilai, kinerja, rekam jejak, kompetensi, semuanya dicek. Setelah dinyatakan memenuhu, barulah keluar persetujuan penerapan manajemen talenta," imbuhnya.
Baca Juga: Banyak Kepala OPD Kaltim Masih Berstatus Plt, DPRD Minta Penjelasan Pemprov
Tahapan itu kemudian berlanjut dengan penandatanganan komitmen penerapan manajemen talenta pada 19 Mei 2026 bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, di antaranya Samarinda, Balikpapan, Bontang, dan Paser.
Dengan sistem baru tersebut, pengisian jabatan tidak lagi sepenuhnya mengandalkan seleksi terbuka. Pemerintah lebih dulu mengambil kandidat dari talent pool yang telah dipetakan berdasarkan pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja, dan capaian kinerja.
Kandidat yang memenuhi syarat kemudian mengikuti uji teknis sebelum namanya diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diputuskan.
Sri juga membuka kemungkinan ASN dari pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim ikut bersaing mengisi jabatan di lingkungan Pemprov, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Kalau diperlukan, kami juga bisa mengundang ASN dari kabupaten dan kota di Kaltim untuk mengikuti uji teknis, sepanjang memenuhi syarat yang dibutuhkan," katanya.
Lebih lanjut, mekanisme ini berbeda dengan seleksi terbuka yang selama ini diterapkan. Sistem manajemen talenta mengedepankan prinsip meritokrasi, yakni menempatkan seseorang pada jabatan sesuai kemampuan dan rekam jejaknya, bukan sekadar melalui proses seleksi biasa. "Manajemen talenta menempatkan orang berdasarkan pengalaman, pendidikan, kompetensi, dan kinerjanya. Jadi benar-benar berbasis sistem merit," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki