KALTIMPOST.ID —Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (30/6). Dalam persidangan, dua dosen nonaparatur sipil negara (non-ASN) mengungkap persoalan kesejahteraan yang mereka alami, mulai dari rendahnya gaji hingga sulit memperoleh sertifikasi dosen.
Sidang pleno tersebut memeriksa dua perkara sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon Nomor 272/PUU-XXIII/2025 serta ahli dan saksi dari Pemohon Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Namun, pemeriksaan ahli dan saksi untuk perkara kedua ditunda karena dokumen keterangan ahli diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan.
"Dari catatan Kepaniteraan, Ahli dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menyerahkan keterangan tertulisnya baru Sabtu, sehingga tidak memenuhi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan. Majelis Hakim menunda pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026," ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman resmi MK.
Dalam persidangan, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menceritakan perjalanan kariernya sejak menjadi dosen pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Meski telah meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016 dan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, penghasilannya saat menjadi dosen tetap di Universitas Airlangga sejak 2022 hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Baca Juga: Lima Tim ITK Lolos KRTI 2026, Siap Harumkan Balikpapan di Ajang Robot Terbang Nasional
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk.
Ia mengatakan, dedikasi, beban kerja, dan tuntutan akademik yang dijalani selama bertahun-tahun tidak diikuti perlindungan kesejahteraan yang memadai. "Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," katanya.
Kesaksian serupa disampaikan dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dinda Dinanti. Dinda mengaku mengajar 14 satuan kredit semester (SKS) pada tiga mata kuliah dengan jumlah sekitar 290 mahasiswa.
Namun, penghasilan yang diterimanya hanya Rp3.171.443 per bulan. Menurut dia, pendapatan tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dinda juga mengaku belum pernah memperoleh sertifikasi dosen sejak menjadi dosen tetap pada 2018.
Baca Juga: Teror Perompak di Sungai Mahakam Terus Terjadi, Minta Paksa BBM hingga Aniaya Kru Kapal
"Saya tidak dapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di pekerti. Ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk pekerti, yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak/Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja," ujarnya.
Selain itu, Dinda mengaku tidak memperoleh sejumlah hak keuangan seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta tunjangan P1 dan P2 karena statusnya sebagai dosen non-ASN. Ia menjelaskan, status kepegawaiannya juga beberapa kali berubah, mulai dari calon dosen, dosen tetap non-PNS, hingga dosen Badan Layanan Umum (BLU). Namun perubahan status tersebut tidak diikuti kepastian atas hak-hak kesejahteraan.
"Dan ternyata kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13, THR, dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan, yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut," ungkapnya.
Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang mempersoalkan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, para pemohon menilai kompensasi yang diterima dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, maupun kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki