KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kursi kosong milik NasDem di Karang Paci mulai disiapkan untuk diisi lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). DPRD Kaltim telah memasukkan agenda tersebut dalam jadwal pembahasan, meski pelaksanaannya masih menunggu kepastian administrasi dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan rapat paripurna PAW yang diajukan Partai NasDem. Namun, waktu pelaksanaannya masih bersifat tentatif. "Sudah dijadwalkan, tapi masih tentatif," katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hingga kini DPRD masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar pelaksanaan PAW. Tanpa dokumen tersebut, pengisian kursi legislatif yang kosong belum dapat diparipurnakan.
Selain faktor administrasi, padatnya agenda DPRD sepanjang Juli hingga Agustus juga membuat penjadwalan harus disesuaikan. Dalam periode itu, dewan dijadwalkan membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya, penyampaian hasil reses masa sidang II, laporan dan persetujuan DPRD atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, hingga pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.
"Karena itu jadwalnya menyesuaikan. Ketika surat keputusan dari Kemendagri terbit, baru dimasukkan dalam jadwal secepat mungkin untuk diparipurnakan PAW itu," ujarnya.
PAW ini sebenarnya sudah diproses NasDem jauh sebelum kabar duka meninggalnya Kamaruddin Ibrahim datang. Usul itu ditempuh NasDem ketika legislator asal Balikpapan itu tersandung kasus hukum di Jakarta dan diadili selama 6 tahun penjara.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Kamaruddin Ibrahim jadi peraih surat tertinggi NasDem di daerah pemilihan Kaltim 2 atau Balikpapan dengan raihan 17.521 suara. Dan di bawahnya ada Andi Burhanuddin Solong (ABS) yang mengumpulkan 5.472 suara yang sekaligus diusulkan NasDem untuk menggisi kursi kosong itu lewat mekanisme PAW. (riz)
Editor : Muhammad Rizki