Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

MUI Godok Kajian Akademis Prolegnas, Desak Sanksi Hukum Tegas bagi Pelaku LGBT

Muhammad Rizki • Senin, 6 Juli 2026 | 12:25 WIB
Ketum MUI KH M Anwar Iskandar. (Foto: MUI)
Ketum MUI KH M Anwar Iskandar. (Foto: MUI)

KALTIMPOST.ID- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyatakan MUI tengah menyiapkan kajian akademis yang akan diusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kajian tersebut mencakup usulan pengaturan dan pemberian sanksi hukum terhadap perilaku LGBT serta sejumlah persoalan sosial yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat.

Menurut Anwar, perilaku LGBT bertentangan dengan pandangan keagamaan yang dianut MUI dan tidak sejalan dengan konsep perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," tegasnya dikutip dari laman resmi MUI.

Baca Juga: Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPR RI Sebut Bisa Ganggu Ketahanan Nasional

Anwar juga menilai negara perlu memiliki sikap tegas terhadap berbagai perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat. "Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?" tambahnya.

Menurut dia, dalam konsep hukum Islam terdapat prinsip Hifzhun Nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia yang menjadi salah satu tujuan utama syariat. Anwar menilai perilaku LGBT maupun praktik korupsi perlu mendapat perhatian karena dianggap memiliki dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Wakil Rais 'Aam PBNU tersebut mengatakan MUI saat ini masih menyusun kajian akademis yang nantinya akan menjadi bahan usulan dalam pembahasan legislasi nasional. "MUI sedang menggodok kajian akademis untuk dibawa ke Prolegnas guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya," ujarnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#LGBTQ #pbnu #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #lgbt