Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Terkait Kasus Korupsi Batu Bara dan Penggeledahan Polri

Uways Alqadrie • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan langsung kepada publik setelah namanya ramai dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara.

Kasus tersebut sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie memastikan seluruh aktivitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung tetap berlangsung normal.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah

Menurutnya, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan tetap dijalankan sesuai prosedur tanpa ada gangguan.

Ia menjelaskan, penanganan setiap perkara terus diawasi agar memenuhi standar operasional dan diselesaikan secara profesional. Febrie juga menegaskan seluruh proses hukum nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan sehingga setiap fakta dapat dibuktikan secara terbuka.

Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Febrie membantah memiliki hubungan dengan tempat tersebut.

Ia menyebut hasil penyidikan nantinya akan memperjelas bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan sebagaimana isu yang berkembang.

Sorotan terhadap Febrie mencuat setelah penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah belasan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi batu bara. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan puluhan kilogram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Di tengah proses penyidikan tersebut, rumah dinas Febrie juga sempat dijaga personel TNI.

Kehadiran aparat militer memicu perhatian publik, namun TNI menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk perlindungan terhadap jaksa yang menjalankan tugas, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Kasus yang diusut Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dugaan praktik tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara sehingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Wilayah yang sempat terdampak meliputi sebagian Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga beberapa kawasan di Jabodetabek.

Baca Juga: Usai Sita 74 Kg Emas, Polisi Kembali Geledah Ruko Cipete dan Bawa Koper Besar Berisi Barang Bukti

Penyidik memperkirakan dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian dengan nilai sekitar Rp5 triliun.

Sementara itu, penyidik masih terus memperluas pengusutan perkara. Setelah menggeledah 12 lokasi, Polri kembali melakukan penggeledahan di titik lain di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Editor : Uways Alqadrie
#korupsi batubara PLN #Kortas Tipidkor Polri #Febrie Adriansyah #jampidsus kejagung #bareskrim polri