KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jelang rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD Kaltim kembali memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim ingin memastikan sejauh mana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti pemerintah. Konfirmasi itu ditempuh lewat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin, 13 Juli 2026.
Melalui forum itu legislatif ingin memverifikasi progres penyelesaian temuan audit sebelum dokumen pertanggungjawaban APBD dibawa ke rapat paripurna. Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan jika pemerintah telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi yang diberikan auditor negara. "Sudah sebagian yang kami tindaklanjuti," ujarnya usai RDP.
Mengacu hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBD 2025, terdapat 54 temuan yang harus ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 23 temuan telah diselesaikan. Sementara sisanya masih dalam proses. Penyelesaiannya mencakup pengembalian kerugian keuangan daerah maupun perbaikan administrasi.
Di antara puluhan temuan itu, beberapa mendapat perhatian karena nilai dan dampaknya cukup besar. Salah satunya terkait Program Gratispol Pendidikan. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, terdapat dana beasiswa senilai Rp2,10 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Temuan lain menyangkut pekerjaan fisik. BPK mencatat kekurangan volume pada belanja modal gedung dan bangunan di empat perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp1,14 miliar. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp551,88 juta, sementara kelebihan pembayaran yang telah dipastikan mencapai Rp595,44 juta.
Auditor juga menemukan persoalan dalam pengelolaan aset daerah. Sebanyak 48 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kaltim belum dikembalikan. Di sisi lain, terdapat indikasi pengadaan rumah dinas dan kendaraan dinas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan standar harga maupun rencana kebutuhan.
Tak hanya itu, BPK turut mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera). Sri Wahyuni memastikan seluruh rekomendasi BPK masih dalam jalur penyelesaian.
Sesuai ketentuan, pemerintah memiliki waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima untuk menindaklanjuti seluruh temuan. Tenggat tersebut akan berakhir pada akhir Juli. Dia optimistis seluruh proses dapat dituntaskan sebelum batas waktu itu habis. "Masih berjalan, masih ada waktu. Dua sampai tiga minggu ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki