KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, kembali menjadi sorotan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut lokasi itu sebagai salah satu titik dengan catatan korban jiwa terbanyak akibat lubang tambang di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data JATAM, sejak 2014 hingga 2026, empat orang meninggal dunia di lubang bekas tambang dalam konsesi perusahaan tersebut. Mereka adalah Nadia Zaskia yang ditemukan meninggal pada 8 April 2014, kemudian Dias Mahendra dan Edi Kurniawan yang tewas pada 8 November 2016, serta Muhammad Aji Wardana yang ditemukan tenggelam pada 6 Juni 2026.
Bagi JATAM, rangkaian peristiwa itu tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar kecelakaan. Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai kematian yang terus berulang merupakan dampak dari lemahnya penegakan hukum serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
"Lubang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan pengamanan akan terus memakan korban. Ini bentuk kegagalan negara melindungi hak warga," ujarnya usai aksi bersama koalisi masyarakat sipil di depan Polresta Samarinda, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Mustari, empat korban jiwa dalam satu wilayah konsesi sudah menjadi indikator kuat adanya dugaan kelalaian yang berlangsung secara sistematis. Dia juga menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kewajiban reklamasi yang tidak dijalankan perusahaan, tetapi juga lemahnya pengawasan pemerintah dan minimnya efek jera bagi korporasi.
Melalui aksi itu, JATAM bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Polresta Samarinda mempercepat penanganan laporan kematian empat korban secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab diproses secara pidana.
Baca Juga: Tragedi Lubang Tambang Palaran, DPRD Kaltim Desak Pengawasan dan Reklamasi Diperketat
Tak hanya ke aparat penegak hukum, desakan juga diarahkan kepada Kementerian ESDM dan Pemprov Kaltim. JATAM meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang PT ECI.
"Sudah saatnya ini tidak lagi disebut musibah. Ini kejahatan ekologis yang lahir dari pembiaran negara dan impunitas korporasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu," tegas Mustari mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki