KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pada Selasa (14/7), penyidik menggeledah rumah anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri alat bukti tambahan dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.
"Dari lokasi, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Budi menjelaskan, seluruh data yang diperoleh akan dianalisis guna mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain maupun memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan mengaudit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dalam proses pemeriksaan ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas.
KPK menduga terdapat upaya untuk memengaruhi hasil audit tersebut melalui pemberian suap. Dugaan itu kemudian menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berasal dari unsur auditor BPK, pihak swasta, hingga perusahaan yang diduga berperan dalam pengurusan hasil pemeriksaan. Penyidik menduga telah terjadi negosiasi pemberian uang agar sejumlah temuan audit dapat diubah atau diperingan.
Nilai uang yang dibicarakan dalam proses tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dengan skema perhitungan berdasarkan persentase nilai proyek infrastruktur maupun pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK tersebut.
Editor : Uways Alqadrie