Kaltim Darurat Kekerasan Anak, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Desak Pesantren Bentuk Satgas Seksual

Eko Pralistio • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:17 WIB
 Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Eko Pralistio/Kaltim Post)
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Eko Pralistio/Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID - Maraknya dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan di Kalimantan Timur mendapat perhatian Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlindungan terhadap peserta didik harus diperkuat melalui sistem pencegahan dan penanganan yang lebih efektif.

Menurut Hetifah, seluruh satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memiliki mekanisme perlindungan yang mampu mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual. "Sistem itu harus mencakup pengawasan yang efektif, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta keterlibatan guru, orang tua, dan masyarakat dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini," ujarnya, Senin (20/7).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan pembentukan dan penguatan satuan tugas (satgas) pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, satgas berperan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat sekaligus menjamin perlindungan bagi korban.

"Saat ini kita benar-benar berada dalam kondisi darurat kekerasan di satuan pendidikan. Karena itu, persoalan ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya dan perlu ada satuan tugas yang fokus mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan pendidikan," tegasnya.

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat 43 kasus kekerasan yang ditangani. Korbannya terdiri atas 26 perempuan dan 17 anak. Dari jumlah tersebut, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih mendominasi dengan 22 kasus atau sekitar 51,1 persen dari total laporan.

Selain itu, UPTD PPA Kaltim juga menangani tujuh kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), empat kasus kekerasan seksual, tiga kasus pelecehan, dua kasus perampasan hak nafkah, satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta lima kasus dalam kategori lainnya.

Hetifah menilai tingginya angka kekerasan menjadi peringatan bahwa perlindungan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi. Upaya pencegahan melalui pengawasan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman perlu diperkuat agar potensi kekerasan dapat dideteksi sejak dini. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
pondok pesantren kaltim kekerasan anak kaltim Hetifah Sjaifuddian