REMBUK ETAM: TRC PPA Kaltim Nilai Korban Anak di Lubang Bekas Tambang Belum Mendapat Keadilan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 21:02 WIB
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu. (YUDI/KP)
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu. (YUDI/KP)

BALIKPAPAN – Rentetan kematian anak di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur dinilai belum diikuti dengan penegakan hukum yang mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban. Hingga kini, puluhan korban telah berjatuhan, namun kepastian hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab masih menjadi tanda tanya.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.

Baca Juga: REMBUK ETAM: Peradi Balikpapan Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Usut Lubang Bekas Tambang di Kaltim

Menurut Rina, setiap kematian anak di lubang bekas tambang tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa. Ia menilai terdapat dugaan kelalaian dan pembiaran yang melibatkan berbagai pihak, baik perusahaan maupun pihak yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan.

"Ini bukan sekadar kecelakaan. Saya melihat ada dugaan pengabaian terhadap hak-hak anak, termasuk pembiaran yang seharusnya tidak boleh terjadi," ujarnya.

Rina mengaku prihatin karena korban terus bertambah, sementara kejelasan proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut belum terlihat. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, sedikitnya 53 orang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang sejak 2011.

Namun, menurutnya, angka tersebut belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih dimungkinkan terdapat kasus yang tidak tercatat atau tidak pernah dilaporkan.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun. (FUAD M/KP)
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun. (FUAD M/KP)

"Bisa saja masih ada kasus yang tidak terpantau. Tidak semua masyarakat memahami bahwa ketika anak mereka menjadi korban di lubang tambang, mereka memiliki hak untuk melapor dan menuntut pertanggungjawaban," katanya.

Ia menilai minimnya pemahaman masyarakat mengenai akses terhadap keadilan menjadi salah satu faktor yang membuat banyak kasus tidak berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga: REMBUK ETAM: Kanwil KemenHAM Kaltim Sebut Lubang Bekas Tambang Bukan Sekadar Masalah Lingkungan, tapi Pelanggaran HAM

Rina juga menyoroti tindak lanjut berbagai laporan yang pernah disampaikan JATAM Kaltim kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hanya satu perkara yang sempat bergulir hingga persidangan.

"Itu pun vonisnya hanya sekitar dua bulan. Sementara kasus-kasus lainnya, sejauh yang saya ketahui, tidak ada kelanjutan proses hukumnya," ungkapnya.

Meski demikian, Rina menilai perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam terhadap substansi setiap laporan yang pernah diajukan. Menurutnya, penting memastikan apakah laporan tersebut berkaitan langsung dengan kematian korban atau lebih berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi pascatambang.

"Kalau ingin mendorong penegakan hukum yang lebih kuat, tentu harus dipastikan konstruksi hukumnya. Bukti-bukti juga harus diperkuat sehingga unsur pidananya benar-benar terpenuhi," jelasnya.

Ia berharap pembahasan dalam Rembuk Etam tidak berhenti sebagai ruang bertukar gagasan, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus memastikan setiap kasus kematian di lubang bekas tambang memperoleh kepastian hukum.

"Jangan sampai setiap kali ada korban baru, kita hanya berduka. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah nyata agar tidak ada lagi anak yang kehilangan nyawa di lubang bekas tambang," tegasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
Korban anak tambang Keadilan korban TRC PPA Kaltim lubang bekas tambang Rembuk Etam