KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Postur APBD Kaltim 2027 dipastikan tak setinggi beberapa tahun terakhir. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memproyeksikan kemampuan fiskal provinsi tahun depan hanya berada dikisaran Rp12,1 triliun.
Proyeksi itu tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang kini dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Seluruh kerangka fiskal, baik dari pendapatan maupun belanja dikuliti dalam rapat kerja maraton di Kompleks DPRD Kaltim, Senin, 27 Juli 2026.
Sekretaris Provinsi Kaltim yang juga Ketua TAPD, Sri Wahyuni, tak menampik kondisi fiskal tahun depan sedang berada dalam tekanan. Penyesuaian yang ditempuh pun menunjukkan tren negatif karena menyusutnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dan melambatnya sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Hasil penyesuaian memang menunjukkan tren negatif," ujarnya usai rapat. Tekanan terhadap PAD datang dari perubahan era yang sulit ditepis, yakni beralihnya masyarakat ke kendaraan listrik yang membuat penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor perlahan menyusut. Kendaraan listrik mendapat insentif perpajakan sehingga kontribusinya ke kas daerah tidak sebesar kendaraan konvensional.
Kondisi itu merupakan konsekuensi dari transisi energi yang tengah tumbuh di Bumi Etam. "Meski berdampak ke pendapatan daerah, transisi energi di Kaltim terus berkembang," katanya.
Karena itu, Badan Pendapatan Daerah didorong mencari sumber penerimaan lain untuk menutup potensi kehilangan tersebut dengan mengoptimalkan pajak dari sektor yang selama ini belum tergarap maksimal, seperti pajak alat berat dan pajak air permukaan.
Untuk alat berat, inventarisasi jumlah unit milik perusahaan terus dilakukan agar seluruh objek pajak dapat terdata. Sementara pada sektor air permukaan, Pemprov menyiapkan penyempurnaan regulasi agar mekanisme pemungutan pajaknya lebih efektif.
Dengan kemampuan fiskal yang diperkirakan hanya Rp12,1 triliun, pemerintah sudah mulai membagi ruang belanja ke berbagai kebutuhan. Mulai dari belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan, program prioritas daerah, hingga hibah serta bantuan sosial.
Namun, penurunan sekitar Rp3 triliun dibandingkan tahun sebelumnya memicu konsekuensi lain. Persentase belanja pegawai justru meningkat hingga menembus batas 30 persen APBD, meski kebutuhan riil anggarannya tidak melonjak drastis.
"Tahun depan sekitar 31 persen. Kenaikan itu dipengaruhi penambahan PPPK dan pegawai paruh waktu," jelas Sri. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri telah meminta seluruh daerah yang porsi belanja pegawainya melebihi 30 persen dan berpotensi mengganggu ruang pembangunan agar segera melaporkan kondisi fiskalnya.
Menurut Sri, daerah yang memenuhi kriteria itu nantinya akan mendapat skema afirmasi dari pemerintah pusat. "Bentuknya bisa berupa tambahan pendanaan maupun dukungan program pembangunan," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki