KALTIMPOST.ID- Pemprov Kaltim mengklaim telah menyiapkan fondasi pengembangan jaringan kereta api jauh sebelum pemerintah pusat kembali menggulirkan rencana pembangunan Kereta Api Trans Kalimantan.
Melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2025 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi, jaringan rel sepanjang 1.579,54 kilometer telah dipetakan untuk menghubungkan kawasan strategis, antarkabupaten/kota, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim Heru Sentosa mengatakan, dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi telah disusun sejak 2023. Dokumen tersebut kemudian ditetapkan menjadi pergub pada 2025 dan diselaraskan dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas).
Menurut Heru, keberadaan IKN menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan jaringan perkeretaapian di Kalimantan Timur. Karena itu, konektivitas menuju kawasan ibu kota negara masuk dalam prioritas pengembangan.
"Jalur dari Bandara APT Pranoto menuju IKN sudah masuk dalam rencana. Selain itu, jaringan kereta api di dalam kawasan IKN juga sudah direncanakan dan nantinya akan disambungkan dengan jaringan Trans Kalimantan," ujarnya kepada Kaltim Post, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan, konsep besar yang disiapkan pemerintah provinsi tidak hanya membangun jalur menuju IKN, tetapi juga menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. Jaringan tersebut dirancang menjadi pengumpan (feeder) bagi jalur utama Trans Kalimantan yang akan dikembangkan pemerintah pusat.
Dalam dokumen pergub tersebut, sejumlah koridor strategis telah ditetapkan. Di antaranya jalur Tabang–Pelabuhan Santan, Bontang sepanjang 216,50 kilometer, jalur Bandara APT Pranoto Samarinda–Tenggarong sepanjang 31,34 kilometer, hingga koridor yang menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, Sangatta, Tanjung Redeb, Mahakam Ulu, dan perbatasan Kalimantan Barat.
"Konsepnya menghubungkan jaringan Trans Kalimantan dengan IKN, kemudian melalui kawasan Samarinda dan menghubungkan antarkabupaten dan kota di Kaltim. Jadi arahnya membangun konektivitas antardaerah sekaligus mendukung akses menuju IKN," jelasnya.
Selain menetapkan trase, pergub tersebut juga mengatur spesifikasi teknis jaringan rel yang akan dibangun. Jalur dirancang menggunakan lebar rel standar internasional 1.435 milimeter, dengan kecepatan operasi kereta penumpang hingga 160 kilometer per jam dan kereta barang 100 kilometer per jam.
Terkait pembiayaan, Heru mengatakan pembangunan akan menyesuaikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Jaringan yang menjadi bagian dari program nasional akan didanai melalui APBN, sedangkan dukungan perencanaan dan jaringan yang menjadi kewenangan daerah disiapkan melalui APBD.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih 5 Meter dari Kuburan, Pengamat Ekonomi UINSI Tekankan Tata Kelola
"Untuk jaringan yang menjadi bagian dari program nasional, pendanaannya berasal dari APBN. Sementara perencanaan dan dukungan jaringan di tingkat daerah disiapkan melalui APBD," ujarnya.
Dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi juga memuat pengembangan moda transportasi berbasis energi ramah lingkungan. Selain kereta konvensional, pengembangan diarahkan pada kereta listrik (Electric Multiple Unit/EMU), Autonomous Rapid Transit (ART), kereta gantung (cable car), teknologi magnetic levitation (maglev), hingga kereta berbahan bakar hidrogen.
Menurut Heru, pilihan teknologi tersebut disesuaikan dengan karakteristik geografis Kalimantan yang beragam, mulai dari kawasan datar hingga perbukitan. Dengan demikian, sistem transportasi yang dibangun diharapkan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki