Uji Materi UU IKN di MK, Hakim Minta Masyarakat Adat Balik Sepaku Perkuat Bukti Legal Standing

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:35 WIB
Sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Foto: Humas MK)
Sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Foto: Humas MK)

KALTIMPOST.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkuat bukti kedudukan hukum serta kerugian konstitusional yang mereka dalilkan dalam uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Selasa (18/8).

Para pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN. Ketentuan tersebut mengatur penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak individu atau hak komunal masyarakat adat serta nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Kuasa hukum pemohon Yance Arizona mengatakan masyarakat adat Balik Sepaku mengalami kerugian konstitusional akibat pelaksanaan sejumlah ketentuan terkait pembangunan IKN.

“Bahwa kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN,” kata Yance.

Baca Juga: Kemarau Berlanjut, Pemkab Mahulu Terbitkan SK Siaga Darurat Fokuskan Bantuan Kelompok Rentan

Dalil Akses Air Terganggu

Yance mengatakan masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan dalam proses penataan ruang wilayah IKN. Menurut dia, wilayah adat Balik Sepaku berada di kawasan inti pusat pemerintahan IKN. Ia juga mendalilkan masyarakat adat tidak dilibatkan dalam persoalan pertanahan dan pengalihan hak atas tanah serta tidak memperoleh ganti rugi yang layak. Pada aspek lingkungan hidup, Yance menyebut pembangunan sejumlah infrastruktur IKN berdampak terhadap akses masyarakat terhadap sumber air alami.

 “Pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Dalil tersebut menjadi bagian dari alasan para pemohon meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 21 UU IKN. Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 21 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sejumlah kegiatan di IKN dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat.

Persetujuan tersebut, menurut pemohon, harus diberikan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami. Pemohon juga meminta perlindungan terhadap hak individu dan hak komunal masyarakat adat serta nilai budaya dan kearifan lokal.

Pemohon turut meminta MK memerintahkan Kepala Otorita IKN memantau dan meninjau peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan sektor-sektor tersebut untuk memastikan adanya mekanisme persetujuan kolektif masyarakat adat.

Hakim Soroti Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon melengkapi bukti mengenai keberadaan dan pengakuan masyarakat adat Balik Sepaku. Menurut Guntur, dalil mengenai kedudukan hukum tidak cukup hanya disampaikan dalam uraian permohonan.

Pemohon perlu menunjukkan bukti, termasuk apabila wilayah atau masyarakat adat tersebut telah tercatat dalam registrasi wilayah adat. “Perlu ada bukti ya yang dilampirkan, tidak hanya narasi, tetapi juga ada bukti untuk memperkuat kedudukan hukum tersebut,” kata Guntur.

Guntur juga menilai sejumlah kerugian yang disampaikan pemohon masih lebih banyak berkaitan dengan persoalan penerapan norma. Pemohon diminta memperjelas hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.

“Jadi, jangan bicarakan ke praktiknya di situ, karena ini kan, karena berlakunya norma, kan nanti akan dilihat apakah ada causal verband-nya, hubungan sebab akibatnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bandara IKN Segera Dibuka untuk Umum dan Penerbangan Internasional, Berpotensi Layani Jamaah Haji

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon mencermati pencantuman Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara dalam undang-undang yang diuji, mengingat UU IKN telah mengalami perubahan.

Daniel juga meminta pemohon memperjelas proses pengangkatan Pemohon I sebagai kepala suku serta menjelaskan sejarah dan eksistensi masyarakat adat Balik Sepaku.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon memperjelas wilayah adat dalam alat bukti. Ia juga meminta kejelasan mengenai kedudukan masyarakat adat di Penajam Paser Utara dalam AMAN sebagai Pemohon II. “Diperjelas saja nanti untuk kapasitas Pemohon satu dan Pemohon dua itu,” kata Suhartoyo. 

Suhartoyo turut meminta pemohon memperhatikan keterkaitan Pasal 21 dengan ketentuan lain dalam UU IKN, termasuk Pasal 16 mengenai pertanahan dan pengalihan hak atas tanah. Dengan berbagai nasihat tersebut, pemohon memiliki kesempatan memperbaiki dan memperjelas permohonannya sebelum MK melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Masyarakat Adat Balik Sepaku masyarakat adat UU IKN mahkamah konstitusi Otorita IKN