Angka Kematian Tinggi, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Revisi Perda Penanggulangan HIV/AIDS

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Pembentukan Pansus DPRD Kaltim dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka kematian penderita di Samarinda serta masifnya arus migrasi pekerja ke kawasan industri di Kutai Kartanegara, sehingga diperlukan payung hukum yang adaptif dalam memperkuat deteksi dini dan layanan kesehatan di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. (Ilustrasi foto)
Pembentukan Pansus DPRD Kaltim dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka kematian penderita di Samarinda serta masifnya arus migrasi pekerja ke kawasan industri di Kutai Kartanegara, sehingga diperlukan payung hukum yang adaptif dalam memperkuat deteksi dini dan layanan kesehatan di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. (Ilustrasi foto)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Angka kematian akibat HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) di Kaltim dianggap masih cukup tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, kasusnya masih ditemukan, sementara sebagian penderita baru mengetahui status penyakitnya ketika kondisi sudah memasuki tahap lanjut.

Situasi itu membuat DPRD Kaltim merasa regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui. Peraturan Daerah (Perda) 5/2007 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) dinilai sudah terlalu lama untuk menjawab persoalan yang terus berubah.

DPRD Kaltim kemudian membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi regulasi tersebut. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi ditunjuk mengawal kerja pansus. Menurut dia, sebaran HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian lebih serius.

Samarinda menjadi salah satu daerah dengan catatan kasus yang cukup tinggi. Merujuk data Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda, kematian akibat HIV/AIDS mencapai 102 kasus sepanjang 2024. Setahun berikutnya, angkanya naik menjadi 103 kasus. Sementara hingga pertengahan 2026, sudah tercatat 29 kematian.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 31 Triliun untuk Pengalihan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Masalahnya, banyak kasus yang diketahui justru karena terlambat di diagnosis dan hal ini memperbesar risiko penyebarannya. 

Darlis menyebut persoalan serupa juga perlu mendapat perhatian di Kutai Kartanegara (Kukar). Daerah ini menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mencari pekerjaan. Arus orang masuk dan keluar daerah akhirnya ikut menjadi tantangan dalam pengendalian penyakit menular.

“Sebetulnya tantangan penduduk Kaltim itu karena faktor migrasi. Orang datang dengan masalahnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Migrasi,  kata dia, juga membawa persoalan kesehatan yang tidak mengenal batas administratif. Karena itu, Darlis menilai Kaltim membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif. Revisi perda diharapkan tidak berhenti pada perubahan pasal, tetapi menjadi pijakan untuk memperkuat pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan HIV/AIDS dan IMS.

Apalagi, regulasi tersebut nantinya tidak hanya berbicara tentang satu atau dua daerah. Jika perda hasil revisi disahkan, seluruh kabupaten/kota di Kaltim akan menjadi bagian dari pelaksanaannya. Sehingga mereka juga dituntut untuk menerjemahkan ketentuan itu ke dalam langkah konkret di wilayah masing-masing.

“Kan perda ini berlaku se-Kaltim. Jadi, semua daerah nanti wajib mengimplementasikan perda yang dirumuskan Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
HIV AIDS KALTIM KASUS HIV KALTIM PERDA HIV AIDS KALTIM dprd kaltim