SAMARINDA-Kondisi kekeringan yang kian berdampak terhadap layanan air bersih, pertanian hingga meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Pemkot Samarinda menaikkan status kebencanaan. Dari sebelumnya siaga darurat bencana, kini ditetapkan menjadi tanggap darurat bencana kekeringan.
Keputusan tersebut ditetapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026. Dalam masa tersebut, penanganan bencana dapat menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sejumlah kondisi menjadi dasar peningkatan status. Berdasarkan laporan kaji cepat Pusdalops BPBD Samarinda per 24 Agustus, tercatat 90 titik atau kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 119,57 hektare. Kebakaran tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
Baca Juga: Klarifikasi Anggaran Alkes Miliaran Rupiah, Dinkes Kaltim Beberkan Realisasi APBD dan BLUD
Dampak kekeringan juga mulai berpengaruh terhadap pelayanan air bersih. Pada 25 Agustus, hasil pengecekan PDAM Tirta Kencana menunjukkan kadar klorida mencapai 375 ppm, melebihi ambang batas layak penggunaan sebesar 250 ppm.
Kondisi itu membuat operasional tiga Instalasi Pengolahan Air (IPA), yakni IPA Palaran, IPA Pulau Atas dan IPA Kalhol, harus dihentikan sementara. Akibatnya, sejumlah wilayah tidak dapat memperoleh layanan air secara normal.
Sektor pertanian turut terdampak. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mencatat 78 kelompok tani dengan total lahan 654,5 hektare mengalami dampak kekeringan. Lahan tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Palaran, Loa Janan Ilir, Sambutan, Samarinda Utara dan Sungai Pinang. Pemkot menyatakan masa tanggap darurat dapat diperpanjang maupun diperpendek sesuai kebutuhan penanganan bencana di Samarinda. (riz)
Editor : Muhammad Rizki