KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persoalan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak hanya berkutat soal izin. Di lapangan, aktivitasnya kerap bersentuhan langsung dengan ruang yang juga digunakan untuk permukiman, infrastruktur, atau kepentingan lainnya.
Titik temu berbagai kepentingan itu kini coba diurai Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim. Draf regulasi tersebut memasuki tahap penajaman materi. Salah satu yang menjadi perhatian ialah sinkronisasi data antarinstansi, terutama peta pemanfaatan wilayah.
Ketua Pansus MBLB, Akhmed Reza Pahlevi, mengatakan kebutuhan terhadap data yang terintegrasi diperlukan lantaran aktivitas MBLB memiliki potensi benturan dengan pemanfaatan ruang lainnya.
Baca Juga: Biar Tak Tabrak Aturan Pusat! Pansus MBLB DPRD Kaltim Hati-Hati Garap Raperda Tambang
"Makanya perlu data yang komprehensif antarinstansi dan ketentuan perizinan yang ada," katanya belum lama ini. Pansus kemudian meminta Dinas PUPR, khususnya bidang tata ruang. Peta yang menjadi rujukan pemanfaatan wilayah dinilai perlu diselaraskan agar dapat dibaca dengan perspektif yang sama oleh setiap instansi.
Menurut Reza, langkah itu bukan hanya masalah administrasi. Ketidakselarasan data berpotensi menjadi persoalan ketika kegiatan pertambangan sudah berjalan. Dan perbedaan kewenangan bisa berubah menjadi saling lempar tanggung jawab. "Biar tak ada perbedaan pandangan dan lempar tanggung jawab nantinya ketika aktivitas ini berjalan," lanjutnya.
Pansus juga memahami adanya batas kewenangan yang tidak bisa dilangkahi dengan perda. Perizinan pertambangan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Ruang yang bisa diperkuat di daerah berupa koordinasi dan sinkronisasi agar proses yang berjalan tidak menyisakan persoalan administrasi maupun ketidakpastian hukum.
Baca Juga: DPRD Kaltim Bikin Pansus Raperda MBLB, Pangkas Izin 400 Hari dan Genjot PAD
Karena itu, Raperda MBLB diarahkan tidak sekadar menjadi tambahan aturan. Pansus ingin tata kelola perizinan dibuat lebih sederhana dan terintegrasi, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga tahapan eksplorasi dan operasi produksi.
"Intinya aturan dari pusat dan di daerah bisa terintegrasi," tegas Reza. Pekerjaan Pansus masih panjang. Sejumlah substansi teknis lain masih akan dikaji, termasuk tata cara pengelolaan pertambangan, kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). (riz)
Editor : Muhammad Rizki