Pengamat Sebut Bupati PPU Memungkinkan Jadi kepala Otorita, tapi Hal Ini yang Perlu Dilakukan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:09 WIB
Mudyat Noor
Mudyat Noor

KALTIMPOST.ID-Wacana Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor merangkap jabatan sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menjadi perbincangan.

Gagasan tersebut sebelumnya dilontarkan Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin untuk menghindari ketimpangan dalam tata kelola wilayah.

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Saipul Bachtiar menilai gagasan tersebut secara prinsip memungkinkan diterapkan. Namun, konsekuensinya tidak sederhana karena memerlukan perubahan regulasi.

Menurutnya, pemerintah harus merevisi aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun IKN apabila bupati PPU hendak ditetapkan secara ex officio sebagai kepala Otorita IKN.

“Ke depan, kalau ada wacana bupati PPU secara ex officio merangkap sebagai kepala Otorita IKN, menurut saya memungkinkan. Tetapi kita harus melakukan revisi undang-undang, baik undang-undang pemerintahan daerah maupun undang-undang tentang IKN,” kata Saipul kepada Kaltim Post, Selasa (1/9).

Baca Juga: Ironi Kota Minyak, Balikpapan Punya Kilang Besar tapi Warganya Masih Antre Pertalite

Perubahan tersebut, kata dia, terutama perlu ditegaskan dalam Undang-Undang IKN. Regulasi harus memuat klausul yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Bupati PPU hasil pemilihan kepala daerah untuk sekaligus menjalankan fungsi kepala Otorita IKN.

Saipul menilai gagasan itu dapat dibaca dari konteks geografis. Sebagian besar wilayah IKN berada di kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari PPU.

Meski demikian, kawasan IKN juga memiliki keterkaitan dengan daerah lain, termasuk Balikpapan, terutama jika berkaitan dengan irisan wilayah laut.

“Kalau kita melihat wilayah atau lokasi IKN yang ada sekarang, sebagian besar masuk ke wilayah PPU,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul itu.

Persoalannya, bupati PPU dan kepala Otorita IKN saat ini lahir dari dua rezim hukum berbeda.

Bupati PPU menjalankan pemerintahan daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Antrean Pertalite Balikpapan Tak Kunjung Usai, DPRD Bakal Datangi BPH Migas

Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Lahirnya dua pimpinan tersebut berasal dari dua undang-undang yang berbeda,” jelasnya.

Karena itu, penyatuan kedua jabatan tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan administratif.

Landasan hukumnya harus terlebih dahulu diselaraskan untuk memberikan kepastian terhadap kewenangan pejabat yang memegang dua fungsi tersebut.

“Secara prinsip, yang lebih utama adalah dalam Undang-Undang IKN harus dibunyikan klausul bahwa bupati PPU yang terpilih melalui proses pilkada, misalnya melalui pemilihan langsung, juga diberikan kewenangan untuk merangkap atau secara ex officio menjadi kepala Otorita IKN,” tuturnya.

Selain dasar hukum, karakter kedua jabatan juga berbeda. Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan khusus dalam pengelolaan Nusantara. Sementara bupati menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

“Levelnya berbeda. IKN ini kepala otoritanya setara dengan level menteri, khususnya dalam mengurusi IKN. Sementara bupati mengurusi pemerintahan daerah,” katanya.

Saipul menilai pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan IKN akan semakin penting seiring perkembangan Nusantara.

Sebab, pembangunan hingga kini dinilainya masih banyak berkonsentrasi pada penyediaan infrastruktur fisik.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat di Kubar, ISPU Tembus 209 dan Udara Sangat Tidak Sehat

Sementara mengenai tata kelola pemerintahan dan kepastian kapan IKN sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara, menurut dia, masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Ia menyinggung rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Menurut Saipul, istilah tersebut masih memerlukan penjabaran lebih konkret mengenai fungsi pemerintahan yang nantinya dijalankan dari Nusantara.

“Walaupun Pak Prabowo pernah menyampaikan, baik melalui pidato maupun peraturan presiden, bahwa pada tahun 2028 IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik. Namun, itu pun masih memerlukan penjelasan yang lebih jauh dan lebih pasti mengenai apa yang dimaksud dengan ‘ibu kota politik’ tersebut,” ujarnya.

Sejauh ini, Saipul melihat peran kepala Otorita IKN masih banyak berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian pembangunan agar berjalan sesuai target dan perencanaan.

“Terkait dengan kepala Otorita IKN, sampai sekarang kalau kita lihat, fungsinya lebih banyak berkaitan dengan bagaimana mengontrol jalannya pembangunan yang ada di IKN,” katanya.

Ketika fungsi pemerintahan IKN berkembang, kewenangan kepala Otorita IKN juga berpotensi membutuhkan penyesuaian.

Karena itu, wacana bupati PPU sekaligus menjadi kepala Otorita IKN dapat menjadi salah satu opsi tata kelola.

Namun, harmonisasi regulasi menjadi prasyarat agar rangkap jabatan tersebut tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan Otorita IKN. (rd)

Editor : Romdani.
Komjen Fadil Imran penajam paser utara ibu kota nusantara Otorita IKN Bupati PPU Mudyat Noor