KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Maraknya penambangan ilegal, terutama pasir dan material galian lainnya, jadi salah satu persoalan yang coba diatur lewat Rancangan Peraturan daerah (raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain mengontrol dan penindakan atas sejumlah aktivitas ilegal, rencana regulasi ini turut mampu membuka jalur yang lebih jelas untuk pelaku usaha lokal dalam mencari kepastian perizinan.
Untuk itu, panitia khusus (pansus) melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) hingga instansi teknis dalam pembahasan lanjutan draf regulasi tersebut. Sehingga sistem pengawasan pertambangan non-batubara minim celah yang menghadirkan praktik penambangan ilegal.
“Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum. Agar pelaku usaha yang saat ini belum berizin dapat memiliki jalur resmi untuk melegalkan operasinya,” kata Akhmed Reza Pahlevi, ketua pansus MBLB, Selasa, 1 September 2026.
Regulasi ini rencananya juga akan mengatur pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk jalur pengangkutan dan penjualan material, baik melalui darat maupun sungai.
Menurut Reza, penataan itu ditujukan agar kebutuhan material pembangunan tetap dapat dipenuhi tanpa membuka ruang bagi aktivitas tambang di luar mekanisme hukum. “Di sisi lain, regulasi ini dirancang untuk menekan pertambangan ilegal serta menata jalur pengangkutan dan penjualan, baik lewat darat maupun sungai,” tegasnya.
Baca Juga: Penajaman Raperda MBLB Kaltim, Pansus DPRD Minta Sinkronisasi Data Izin dan Tata Ruang
Dukungan terhadap Raperda MBLB datang dari Polda Kaltim. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menilai regulasi tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berjalan, persoalan tambang ilegal masih menjadi pekerjaan rumah.
Bambang menyebut sepanjang 2025 hingga 2026, kepolisian telah menangani sejumlah kasus penambangan pasir ilegal. “Pada 2025 lalu ada satu kasus yang sudah kami sidik. Sementara di 2026 ini, ada dua kasus yang sedang berjalan. Semuanya merupakan penambangan pasir ilegal,” ungkap Bambang.
Selama Perda MBLB belum disahkan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal masih mengacu pada UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara. Jika regulasi daerah tersebut telah berlaku, pengawasan di lapangan diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat dan terintegrasi.
Tak hanya mengandalkan kepolisian, pengawasan nantinya juga akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui koordinasi pengawasan PPNS Polda Kaltim.
“Nanti PPNS bisa membantu langsung pengawasan di lapangan. Penindakan hukum tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium,” ujarnya.
Bagi kepolisian, substansi utama dari regulasi itu bukan sekadar memperluas ruang penindakan. Lebih dari itu, Perda MBLB diharapkan mampu menciptakan jalur usaha yang legal, mempermudah proses perizinan dan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Yang terpenting, regulasi ini memberi kepastian hukum, mempermudah perizinan, serta mendukung efisiensi pengerjaan proyek pembangunan dan penerimaan PAD Kaltim,” pungkas Bambang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki