LAPSUS: Kaltim Usulkan 1 Juta Kiloliter Pertalite tapi Disetujui Pusat Hanya 500 Ribu Kiloliter

Eko Pralistio • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 09:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah di Kaltim membuat publik bertanya-tanya berapa jumlah kilo liter yang disulkan maupun yang diterima.

Ironisnya, Kaltim dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi. Namun persoalan jatah BBM bersubsidi tetap lebih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat.

Kepala Biro Setprov Kaltim Iwan Darmawan mengatakan, Pemprov memang tidak memiliki kewenangan dalam penentuan kuota BBM.

Penetapannya, kata dia, berada di pemerintah pusat dengan skema subsidi melalui APBN serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Baca Juga: Aturan Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU di Balikpapan Berubah, Ini Poin Perubahannya…

Besaran subsidi tersebut dihitung dalam rupiah yang kemudian dikonversi menjadi volume BBM, seperti kiloliter atau meter kubik. “Jadi, jatahnya sudah ditentukan oleh pusat,” ucap Iwan kepada Kaltim Post, Kamis (3/8).

Iwan menggarisbawahi, pemerintah daerah sebenarnya sudah mengusulkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing darah.

Akan tetapi, kebutuhan yang disampaikan pemerintah daerah tidak otomatis menjadi kuota yang diterima.

Proses pengusulan dilakukan secara berjenjang. Setiap tahun proses pengusulan kuota dimulai dari pemerintah kabupaten/kota.

Setelah diusulkan, Pemprov Kaltim akan merekap seluruh usulan tersebut dan meneruskan kepada BPH Migas. “Setahun sekali. Kemudian nanti direkap oleh Pemprov, kemudian disampaikan ke BPH Migas,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, pada kondisi tertentu, pemerintah kabupaten/kota juga bisa mengusulkan tambahan kuota ketika memang benar terjadi peningkatan kebutuhan di lapangan.

Namun, usulan tambahan tersebut tidak serta-merta bisa diproses. Sebab, penetapan kuota tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kadang ada dari masing-masing kabupaten/kota, melihat kondisi macet-macet begini, mengusulkan juga. Minta usulan tambahan. Tetap baik, nggak diproses juga karena memang sudah ketentuannya begitu,” tutur Iwan.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ancam Kaltim, Pakar Ingatkan Jangan Tunggu Rumah Sakit Penuh Baru Bertindak

Data usulan kuota Kaltim menunjukkan adanya jarak cukup lebar antara kebutuhan yang diajukan daerah dengan volume yang akhirnya ditetapkan.

Untuk tahun 2025, usulan yang diajukan pada 2024 dari 10 kabupaten/kota mencapai 995.323,63 kiloliter pertalite.

Namun, berdasarkan surat BPH Migas, Kaltim hanya mendapatkan 620.624 kiloliter. Artinya, terdapat selisih sekitar 374.699 kiloliter antara usulan dengan alokasi yang diterima. 

Kondisi tersebut berlanjut pada 2026. Usulan yang diajukan untuk tahun 2026 meningkat menjadi 1.034.972 kiloliter.

Namun, alokasi yang diterima Kaltim berdasarkan surat BPH Migas justru hanya 508.400 kiloliter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 526.572 kiloliter antara usulan dan alokasi 2026.

Jika dibandingkan, usulan Kaltim memang meningkat sekitar 39.649,093 kiloliter atau 3,98 persen. Namun, alokasi yang diterima justru turun 112.224 kiloliter atau sekitar 18,09 persen.

Kondisi itulah yang kemudian menjadi salah satu persoalan ketika kebutuhan BBM di daerah meningkat.  

Pemerintah daerah dapat menghimpun kebutuhan dan mengusulkannya, tetapi keputusan akhir mengenai besaran kuota tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Polanya begitu,” pungas Iwan. (rd)

Editor : Romdani.
spbu 24 jam ibu kota nusantara Pertalite langka solar bersubsidi antre bbm