KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kerentanan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini tecermin dari merosotnya skor Survei Penilaian Integritas (SPI) kementerian tersebut dalam dua tahun terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, skor SPI Kementerian ATR/BPN turun 4,58 poin, dari 75,88 pada 2024 menjadi 71,30 pada 2025. Angka ini menempatkan instansi pengelola pertanahan nasional tersebut berada dalam kategori rentan.
Baca Juga: Biar Nutrisi Maksimal, Jangan Asal Olah Ikan Gabus Pascaoperasi
“Penurunan signifikan terjadi pada komponen eksternal dan expert atau ahli. Responden eksternal turun dari 84,93 menjadi 82,40. Sementara dari responden expert terjun bebas hingga 12,37 poin, yakni dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 pada 2025,” kata Budi, Senin (21/9/2026).
Secara rinci, komponen eksternal mencatat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan dari 80,12 menjadi 77,10. Sementara integritas pegawai yang sempat menyentuh angka 90,02 pada 2024, kembali merosot ke 88,81 pada 2025.
Baca Juga: Terlilit Utang, Pria Asal Paser Nekat Mau Rampok Kasir Sawit, Dibekuk Polres PPU
KPK menilai dinamika penurunan skor ini merupakan early warning atau peringatan dini yang harus segera ditindaklanjuti dengan penguatan pengawasan serta perbaikan sistem untuk menutup celah rawan korupsi.
Peringatan ini kian mempertegas fakta di lapangan. Sebelumnya, pada 14 September 2026, KPK menggeledah dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 19 orang terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Jarang Disadari, Minyak Rem Sepeda Motor "Basi" Bisa Pemicu Rem Blong
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko