KALTIMPOST.ID-Polemik penataan guru di lingkungan Pemprov Kaltim mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kaltim.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim diminta memperjelas mekanisme perpindahan guru agar memiliki dasar, tujuan, dan perencanaan yang terukur.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, penataan dan pemerataan guru merupakan kebutuhan dalam manajemen pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus membedakan secara jelas antara mutasi, penugasan, dan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN).
“Berbicara penataan dan pemerataan guru ini merupakan satu kebutuhan yang sah dalam manajemen pendidikan. Tapi perlu diketahui bahwa perpindahan guru ASN tentu harus dibedakan antara mutasi, penugasan, dan redistribusi,” ujar Agus, Selasa (22/9).
Baca Juga: 94 Tim Lolos Final KRTI 2026 di IKN, Inovasi Drone Dibidik untuk Pemetaan hingga Mitigasi Bencana
Menurutnya, salah satu titik yang perlu diperjelas adalah apakah perpindahan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan formasi serta menggunakan kewenangan yang tepat.
Persoalan tersebut mencuat dalam polemik perpindahan 46 guru yang menjadi perhatian publik. Agus menilai perbedaan pemahaman mengenai istilah dan mekanisme perpindahan perlu diselesaikan terlebih dahulu.
“Dengan kita memahami perbedaan antara mutasi, penugasan, dan distribusi, maka akhirnya kita akan memiliki satu kesimpulan yang bijak untuk mencermati persoalan ini,” katanya.
Komisi IV sebelumnya menggelar hearing bersama sejumlah guru dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim pada 8 September 2026.
Dalam pertemuan itu, menurut Agus, sejumlah guru dan pengurus PGRI mempertanyakan aspek kewenangan, formasi, serta mekanisme kepegawaian dalam proses penataan.
Di sisi lain, Disdikbud Kaltim telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang penugasan guru. Namun, Agus melihat masih terdapat perbedaan perspektif. Proses tersebut dipersoalkan sebagai mutasi, sedangkan Disdikbud menyebutnya sebagai penugasan.
Baca Juga: Tak Semua Guru Bisa Dipindahkan, Disdikbud Kaltim Ungkap Mekanisme Penataan
“Perspektifnya menjadi berbeda karena yang dipersoalkan itu menggunakan kata mutasi. Ini belum sinkron juga. Maka, itu perlu dipahami dulu secara menyeluruh,” jelasnya.
Agus mendorong penataan dan pemerataan guru ke depan tidak dilakukan tanpa perencanaan yang menjadi acuan bersama. Pemprov dinilai perlu memiliki cetak biru yang memuat kebutuhan tenaga pendidik, tujuan penataan, hingga landasan hukumnya.
“Dalam melakukan pemetaan hendaknya itu betul-betul melalui satu blueprint yang bagus. Harus ada latar belakangnya dijelaskan kenapa dilakukan mutasi, penugasan, pendistribusian, apa yang menjadi landasan hukumnya,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.