KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Perseteruan antara Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan pengusaha Jusuf Hamka kini berlanjut ke ranah hukum. Hary menyatakan telah membuat laporan polisi terhadap Jusuf Hamka pada Rabu (30/9/2026).
Langkah tersebut diambil setelah Hary mempersoalkan sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang disampaikan di ruang publik dan media sosial. Hary menilai pernyataan tersebut telah menyerang dirinya secara pribadi maupun menyentuh sejumlah perusahaan di bawah MNC Group.
Hary mengatakan, dirinya sebenarnya tidak memiliki rencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Namun, situasi berubah setelah muncul berbagai pernyataan yang menurutnya telah melewati batas.
Baca Juga: Suka Nonton Film Horor? Ini Kepribadian yang Mungkin Melekat Menurut Psikologi
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pernyataan yang menyebut Hary melakukan penipuan. Hary menilai tudingan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sehingga semestinya dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” ujar Hary, dikutip dari laporan media, Rabu (30/9/2026).
Persoalan NCD dan CMNP
Hary juga memberikan penjelasan mengenai perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999.
Menurut Hary, perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang masih berproses di pengadilan. Ia juga menyinggung posisi Jusuf Hamka di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada periode tersebut.
Hary menyebut Jusuf Hamka saat itu merupakan pemegang saham minoritas. Karena itu, ia menilai narasi yang menggambarkan Jusuf Hamka sebagai pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan kondisi yang terjadi.
Selain persoalan NCD, Hary membantah pernyataan mengenai denda lingkungan hidup senilai Rp500 miliar yang disebut masih belum dibayarkan.
Hary menyatakan, berdasarkan verifikasi yang disebut telah dilakukan, pihaknya tidak menemukan perkara seperti yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
Soroti Pernyataan soal Bank MNC
Polemik juga melebar ke sektor perbankan. Hary mempersoalkan penyebutan Bank MNC sebagai “Bank MCK” oleh Jusuf Hamka.
Menurut Hary, pernyataan mengenai bank perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan dana nasabah.
Ia juga membantah pernyataan mengenai kewajiban PPN sektor properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.
Hary menilai angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan menyebut pernyataan itu dapat berdampak terhadap reputasi perusahaan serta pemegang saham publik.
MNC Sebelumnya Buka Opsi Jalur Hukum
Sebelum Hary membuat laporan polisi, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik telah menyampaikan sikap perusahaan terkait pernyataan Jusuf Hamka.
Baca Juga: 10 Destinasi Asia yang Paling Sering Dikunjungi Kembali Wisatawan pada 2026
Pada akhir September 2026, pihak MNC menyebut tengah menelaah berbagai pernyataan yang beredar dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Kini, Hary memastikan langkah hukum tersebut telah ditempuh secara langsung melalui laporan kepolisian.
Hary berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan tuduhan kepada seseorang, terutama ketika pernyataan tersebut disebarkan melalui media sosial.
Editor : Uways Alqadrie