KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut kembali menyoroti dugaan tidak terpenuhinya syarat ijazah atau pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertanyaan besar pun muncul: Apa implikasi hukumnya bagi jalannya pemerintahan jika MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat?
Baca Juga: MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah, DPRD Siap Lanjutkan ke Kemendagri
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa apabila MK mengabulkan permohonan pemohon, status hukum yang dijatuhkan adalah diskualifikasi, bukan pemakzulan (impeachment). Hal ini karena persoalan mendasar terletak pada keabsahan syarat pencalonan sejak awal.
"Ini adalah persoalan PHPU karena dugaannya tidak memenuhi syarat ijazah sekolah menengah atas atau sederajat. Sehingga konsekuensinya bukan dimakzulkan, melainkan didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden karena persyaratannya tidak sah untuk menduduki jabatan tersebut," ujar Aan saat dihubungi Hukumonline sebagaimana dikutip Kaltim Post, Sabtu (3/10).
Baca Juga: Rombak Pola Belajar di Kelas, Guru Kutai Barat Kini Dilatih Manfaatkan AI
Lantas, bagaimana dengan kebijakan, keputusan, hingga gaji yang sudah diterima selama menjabat?
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu menegaskan bahwa putusan diskualifikasi oleh MK bersifat prospektif (prospective overruling) atau berlaku ke depan sejak putusan dibacakan. Artinya, seluruh tindakan hukum maupun kebijakan yang telah dibuat Gibran sebelum adanya putusan tetap sah dan mengikat secara hukum.
"Jadi tidak diotak-atik masa-masa sebelumnya. Misalnya soal gaji, kewenangan, dan kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat," tambahnya.
Baca Juga: Mutasi Perdana Kapolri Suyudi: Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Kaltim Diganti
Mekanisme Pengisian Kursi Wapres yang Kosong
Jika diskualifikasi terjadi dan mengakibatkan kekosongan kursi Wakil Presiden, Aan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Dalam skenario ini, Presiden akan mengajukan dua nama calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk kemudian dipilih salah satunya dalam sidang paripurna guna mengisi sisa masa jabatan.
Sebagai preseden, Aan menunjuk kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 (Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021). Saat itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon terpilih setelah penetapan karena masalah kewarganegaraan. Kasus ini membuktikan MK memiliki ruang untuk menegakkan keadilan substantif ketimbang sekadar formalitas prosedur.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati-Pamen: 19 Kapolda Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
"Kalau MK tutup mata dan hanya melihat aspek prosedural saja, eksistensi MK akan sia-sia karena tidak menyentuh hak-hak konstitusional yang mendasar," tegas Aan.
Peluang Terobosan Hukum oleh Hakim MK
Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof. Umbu Rauta, menilai UUD 1945 maupun UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara eksplisit mengenai implikasi hukum jika Presiden atau Wakil Presiden yang telah dilantik ternyata tidak memenuhi syarat di kemudian hari.
Baca Juga: Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Ario Seto: Daftar 88 Pati-Pamen Polri Bergeser, 19 Kapolda Diganti
Oleh karena itu, menurut Umbu, pengadilan memiliki ruang untuk melakukan terobosan hukum (rechtsvinding).
"Oleh karena keberlakuan putusan MK bersifat prospektif, boleh jadi kekosongan jabatan Wapres berlaku setelah putusan diucapkan. Jika terjadi kekosongan, paling lambat 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden," terang Umbu kepada website pengelola ilmu hukum di Indonesia itu.
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bakal Bebas Pajak? DJP Buka Suara, Ini Keputusan Finalnya!
Ia menambahkan, keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim konstitusi—apakah akan mengambil pendekatan legalistik formal atau berani melakukan terobosan hukum demi menyelesaikan ketidaklengkapan aturan ketatanegaraan tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko