Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jimly Asshiddiqie: Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Terbukti Langgar Pasal 7A UUD 1945

A
Penulis: Ari Arief❯
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.(Dok)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.(Dok)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti peluang penggunaan mekanisme pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang memuat tujuh alasan konstitusional pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Menurut Jimly, terdapat dua celah utama yang bisa menjadi dasar pengajuan pemakzulan. Alasan tersebut mencakup dugaan tidak terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden serta adanya perbuatan tercela.

"Ada irisan impeachment dengan Pasal 7A yang mengatur tentang tujuh alasan untuk pemakzulan. Satu pengkhianatan kepada negara, dua korupsi, tiga suap, empat tindak pidana berat lainnya, lima perbuatan tercela, dan yang terakhir tidak lagi memenuhi syarat," kata Jimly dalam kanal YouTube Total Politik, Minggu (1/11/2026).

Terkait syarat pencalonan, Jimly menyebut adanya potensi bukti baru atau novum yang belum dipertimbangkan saat proses seleksi sebelumnya. Temuan ini menurutnya bisa menjadi bahan bagi DPR RI untuk menindaklanjuti proses konstitusional.

Selain itu, Jimly menyoroti polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang kerap dikaitkan dengan Gibran. Ia menyebut tindakan berbohong kepada publik terkait kepemilikan akun tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

"Masalahnya wapres sesudah menduduki jabatan wakil presiden mengatakan bahwa itu bukan saya. Jadi seorang pejabat publik menduduki jabatan wakil presiden itu kalau ternyata itu benar punya dia, berarti dia bohong," tegasnya.

Jimly menjelaskan bahwa mekanisme ini harus diawali dari DPR dengan dukungan dua pertiga anggota. Jika syarat tersebut terpenuhi, proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan pembuktian lebih lanjut.(*)

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Apa Jadinya Jika MK Putuskan Diskualifikasi Gibran? Ini Kata Pakar!

Apa Jadinya Jika MK Putuskan Diskualifikasi Gibran? Ini Kata Pakar!

Apa jadinya jika MK diskualifikasi Gibran? Pakar sebut beda dengan pemakzulan, kebijakan tetap sah dan pengisian wapres lewat MPR.

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, Partai Demokrat Masih Bersikap Hati-hati

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, Partai Demokrat Masih Bersikap Hati-hati

Demokrat masih pelajari putusan MA soal suket pendidikan Gibran dan pastikan sikap politik baru ditentukan setelah salinan utuh diterima.

Gerindra: Putusan MA Soal Ijazah Gibran Tak Ganggu Status Wakil Presiden

Gerindra: Putusan MA Soal Ijazah Gibran Tak Ganggu Status Wakil Presiden

Gerindra tegaskan putusan MA soal surat pendidikan Gibran dan posisinya sebagai Wapres adalah dua hal berbeda dengan mekanisme hukum tersend

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer