Fakta Ijazah Terungkap di MK, Mahfud MD Sebut KPU Berpotensi Hadapi Masalah Hukum Administrasi

Ari Arief • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15 WIB
Profesor Mahfud MD
Profesor Mahfud MD

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik dokumen persyaratan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pandangan tersebut disampaikan Mahfud melalui tayangan di saluran YouTube pribadinya, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, MK memang terhalang oleh kedudukan hukum (legal standing) pemohon serta batas waktu yang telah terlewat untuk memutuskan pembatalan jabatan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027 Rp 98,4 Juta, Jamaah Cukup Lunasi Rp 23,2 Juta

"MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tapi oleh karena waktunya lewat. Kan dulu sudah, sekarang sudah bukan lagi. Enggak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat," kata Mahfud MD.

Apresiasi Keberanian Moral Hakim MK

Meski gugatan tidak ditolak secara substansi melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (niet strictly ontvankelijk), Mahfud menilai para hakim konstitusi tetap memiliki keberanian moral untuk mengungkap fakta otentik ke hadapan publik.

Baca Juga: Pemerhati Politik Sebut Temuan MK Jadi Landasan Kuat Dorong Pemakzulan Gibran ke DPR

"MK tidak menemukan ijazah. Berarti enggak ada ijazahnya. Cuma MK enggak berani memutus ini karena legal standing enggak ada," jelasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan bahwa dokumen surat keterangan kehadiran (certificate of attendance) dari luar negeri yang dimiliki Gibran sama sekali tidak menunjukkan bukti kelulusan resmi setara SMA. Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik karena hal itu di luar kewenangan yudisial MK.

Baca Juga: Syarat Pendidikan Dipersoalkan, Anggota DPR Tonny Tesar Usulkan Impeachment Wapres Gibran

Potensi Pelanggaran Disiplin dan Pidana Administrasi

Atas temuan yang terungkap di persidangan tersebut, Mahfud memprediksi bakal timbul persoalan baru di ranah hukum administrasi maupun penindakan disiplin kepegawaian. Penyelenggara pemilu serta instansi penerbit surat penyetaraan dinilai berpotensi menghadapi pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Kalau mau, iya bisa muncul hukum administrasi ya, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK," tegas Mahfud.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
administrasi mahfud md hukum kpu