KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, mendesak DPR RI segera merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai masalah keabsahan dokumen persyaratan pejabat publik harus menjadi perhatian serius demi menjaga legitimasi pemerintahan.
"Kami menyambut baik putusan MA ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," kata Kholid dalam pernyataannya, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga: BMKG Minta Warga Kalimantan Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini
Kholid menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan publik yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, putusan MA ini memperkuat urgensi pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya sempat disinggung dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan agar DPR melakukan pembahasan secara objektif dan konstitusional terkait persoalan ini. Kholid menyarankan agar DPR memeriksa putusan secara utuh serta mendengarkan penjelasan dari pihak terkait untuk menghindari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Baca Juga: Kapolres PPU Gelar Subuh Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
"DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," tambah Kholid.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Objek sengketa tersebut adalah surat keterangan tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: PPU dan Pemkab Sinjai Jalin Kerja Sama Antar-Daerah, Sasar Sektor Pertanian hingga Perkebunan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kholid berharap momentum ini menjadi evaluasi bagi tata kelola verifikasi persyaratan peserta pemilu di masa depan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko